terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ragam Kritik Mahfud: Mual dengan Putusan MA hingga Singgung Mahkamah Anak - my blog
Jun 6th 2024, 08:54, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Mahfud MD di UII Yogyakarta, Rabu (22/4/2024). Foto: Dok. Istimewa
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi keras sejumlah isu terkini. Terkhusus soal Putusan MA Nomor 23 soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah.
Hal itu disampaikan Mahfud di akun YouTube pribadinya, dikutip Kamis (6/6):
Mual dengan Putusan MA
Bahkan, Mahfud sempat menyebut diksi 'mual' soal Putusan MA nomor 23 terkait batas usia kepala daerah.
"Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual," kata Mahfud di akun Youtube pribadinya dikutip Rabu (5/6).
"Sehingga saya berbicara oh yasudahlah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum," imbuhnya.
Namun akhirnya cawapres 03 pada Pilpres 2024 itu akhirnya berkomentar. Penyebabnya koleganya, Gayus Lumbuun, menurutnya mengeluarkan pernyataan yang tak sesuai.
"Tapi kemudian saya merasa terpanggil juga untuk menjawab pertanyaan itu karena ada pernyataan mantan Hakim Agung sahabat saya Pak Gayus Lumbuuun yang menyatakan putusan MA seperti itu progresif dan maju bagi demokrasi."
"Karena yang menyebut seperti itu Pak Gayus, dan banyak yang bertanya kepada saya melalui medsos. Jangan-jangan Pak Gayus Lumbuun ini salah baca karena menurut saya putusan MA ini salah," sambung dia.
Mahfud pun mengungkap analisisnya. Menurutnya, tak ada alasan MA mengabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia maju sebagai kepala daerah.
"Kenapa? Dia (Putusan MA) memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU. Begini, KPU semula mengatur sesuai ketentuan UU pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016 itu, KPU mengatur begini untuk menjadi calon itu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan hak setiap orang, itu ayat 1," urainya.
"Lalu di ayat 2-nya persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana ayat 1 diatur dengan 'syarat-syarat sebagai berikut'. Lalu ayat 2 butir E menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk cagub dan atau wagub," sambung dia.
"Dan 25 tahun untuk bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota."
Mantan Ketua MK itu pun heran mengapa akhirnya putusan itu muncul. Tak ada yang salah dengan Peraturan KPU.
"Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," katanya.
"Kalau isi UU mau dibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA."
"Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini enggak baca pasal 7 ayat 1-nya ya. Orang yang sedikit saja mengerti dan membaca perundang-undangan sudah pasti tahu jawabannya," tutupnya.
Jadi Cemoohan, Mahkamah Anak
Mahfud MD juga merespons soal putusan MA diketok demi jalan mulus putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada 2024. Kata dia, ini konsekuensi logis.
"Menurut saya itu konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan oleh maaf oleh eksekutiflah, atau kalau enggak eksekutif oleh MK yang kemudian dinilai cacat, melanggar etika berat," kata Mahfud.
Menurutnya, wajar bila masyarakat berpikir ke arah sana. Sebab, sebelumnya MK juga memutuskan sebuah perkara yang disebut menjadi jalan mulus putra Jokowi lainnya, Gibran Rakabuming, sehingga bisa menjadi cawapres.
"Itu kan begitu sehingga kan muncul ini masyarakat tiba tiba berasosiasi tersebut ke situ. Sehingga muncul Mahkamah Kakak, Mahkamah Anak, apa namanya menangkan kakak menangkan adik," kata eks Ketua MK itu.
"Itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, biarlah busuk sendiri. Cara berhukum kita sudah busuk sekarang," tutur dia.
Mahfud MD bicara di acara podcastnya "Terus Terang". Foto: YouTube/@MahfudMD
Cara Berhukum Rusak
Mahfud juga menegaskan cara berhukum di Indonesia sudah rusak, terlebih dengan putusan MA.
"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas saya bicara yang gitu-gitu, biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat," kata Mahfud di akun YouTube pribadinya, dikutip Rabu (5/6).
"Kalau yang begini begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu."
Namun Mahfud tak merinci siapa yang dimaksud. Yang jelas ia mengingatkan, merusak hukum ada konsekuensinya.
"Tapi suatu saat itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," sambung dia.
Mantan Ketua MK itu pun heran mengapa akhirnya putusan itu muncul. Tak ada yang salah dengan Peraturan KPU.
Prihatin Kasus Penguntitan Jampidsus
Mahfud juga merasa prihatin dengan kasus penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Polri. Ini menunjukkan konflik kedua institusi penegak hukum ini belum juga surut sejak lama.
"Polisi dengan Kejaksaan, polisi dengan KPK waktu itu betul-betul berhadap-hadapan dan ternyata belum hilang kalau kita lihat kasus Jampidsus dikuntit," kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan kembali soal penangkapan buronan Djoko Tjandra pada tahun 2020. Saat itu, Polri cuma punya waktu 24 jam untuk menyerahkan Djoko ke Kejaksaan.
Namun, 4 jam sebelum waktu yang ditetapkan, Djoko Tjandra belum juga diserahkan. Akhirnya Mahfud turun tangan berkomunikasi langsung dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
Djoko Tjandra lalu bisa diserahkan ke Kejagung sebelum waktu yang ditentukan. Bila dibiarkan lebih dari 24 jam, Djoko Tjandra harus dilepas.
Mahfud juga mengingatkan kembali kasus Cicak vs Buaya jilid I antara KPK vs Polri pada Juli 2009 di era Presiden SBY. Kasus ini mencuat saat KPK menyelidiki kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kemenhut yang melibatkan dua bersaudara Anggodo dan Anggoro Widjojo yang dekat dengan sejumlah petinggi Polri.
Adapun istilah cicak-buaya diperkenalkan oleh Kabareskrim Polri kala itu, Komjen Susno Duadji.
KPK kemudian coba dilemahkan. Dua pimpinan KPK saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah jadi tersangka. Polri menjerat keduanya dengan pasal dugaan suap dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan. Dengan status tersangka 3 pimpinan (Antasari Azhar sebelumnya ditahan dalam kasus pembunuhan), artinya KPK lumpuh karena tak bisa mengambil keputusan.
"Di situlah saya turun tangan, waktu itu Pak SBY hebat, saya datang, 'Pak ini enggak benar. Pak SBY keluarkan perppu, tapi perppu itu sendiri kemudian di DPR ditolak kemudian ada yang mengatakan perppu tak bisa di-judicial review," ungkap Mahfud yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar