terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hukum Qurban Atas Nama Anak menurut Syariat Islam - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hukum Qurban Atas Nama Anak menurut Syariat Islam
Jun 7th 2024, 21:07, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Hukum Qurban Atas Nama Anak. Foto: dok. Unsplash/Jorge Salvador
Ilustrasi Hukum Qurban Atas Nama Anak. Foto: dok. Unsplash/Jorge Salvador

Hukum qurban atas nama anak sesuai syariat Islam menjadi salah satu bahasan yang banyak diperbincangkan menjelang hari raya Iduladha. Hal ini karena umumnya, kurban dilaksanakan atas nama pribadi yang membeli hewan kurban.

Biasanya umat muslim yang berniat untuk menunaikan kurban atas nama anak memiliki maksud dan niat baik, yaitu mengajarkan anak untuk berkurban. Namun, amalan ini perlu diketahui mengenai sah atau tidaknya.

Hukum Qurban Atas Nama Anak menurut Syariat Islam yang Berlaku

Ilustrasi Hukum Qurban Atas Nama Anak. Foto: dok. Unsplash/Jorge Salvador
Ilustrasi Hukum Qurban Atas Nama Anak. Foto: dok. Unsplash/Jorge Salvador

Dikutip dari dalam buku berjudul Meyakini, Menghargai: Ensiklopedia Mengenal Lebih Dekat Ragam Agama dan Kepercayaan di Indonesia, Ibn Ghifarie (2018:20), umat Islam memiliki dua hari raya, salah satunya adalah hari raya Iduladha atau disebut juga hari raya kurban.

Peringatan Iduladha ditentukan berdasarkan perhitungan kalender Islam atau kalender hijriyah. Hari raya Iduladha diawali dengan menunaikan salat 2 rakaat secara berjamaah. Setelah itu dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban dan pembagian daging hewan kurban.

Dalam menunaikan kurban, umat muslim perlu mengetahui ketentuan dan aturan berkurban yang berlaku. Salah satu pembahasan yang dipertanyakan adalah hukum qurban atas nama anak.

Diketahui bahwa berkurban adalah amalan yang diperintahkan oleh Allah Swt. dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. Rasulullah selalu menunaikan kurban setiap tahunnya, bagi dirinya sendiri dan seluruh keluarganya, bahkan umat Rasulullah.

Nabi tidak menggilir satu per satu anggota keluarganya, baik istri maupun anak untuk berkurban. Hal ini dibahas dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik Ra., beliau berkata:

ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
Artinya: "Rasulullah Saw berkurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya" (HR. Ibnu Majah no.3122).

Selain Rasulullah Saw, para sahabat Nabi juga tidak mempergilirkan kurban dari istri atau bahkan anak-anaknya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa untuk mendekati sunah Nabi, umat muslim dianjurkan untuk berkurban sendiri-sendiri atau secara patungan.

Untuk kurban satu keluarga, yang berkurban cukup suami yang merupakan kepala keluarga. Tidak perlu digilir setiap anggota keluarga setiap tahunnya.

Baca juga: Apakah Kurban Harus disaksikan oleh Orang yang Berkurban? Ini Jawabannya

Dengan mengetahui hukum qurban atas nama anak, umat muslim dapat menunaikan kurban sesuai dengan aturan dan syariat agama Islam yang berlaku. (DAP)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: