terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPK akan terus mendalami aliran uang ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini bermula dari OTT KPK di Mandailing Natal, Sumut, terkait dua perkara berbeda. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Kedua, terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya penarikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku pihak swasta. Diduga, uang itu yang digunakan sebagai uang suap agar perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang proyek.
Pada saat penangkapan keduanya bersama sejumlah pihak lainnya, KPK menyita salah satu barang bukti berupa uang sebesar Rp 231 juta, yang diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan tersebut.
"Tadi kan dari Rp 2 miliar nih yang kita ketahui awal itu, uang Rp 2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Nah, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp 231 [juta]," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).
Asep pun menekankan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan suap proyek pembangunan jalan tersebut.
"Nah, tentunya ini juga kami sedang mencari dan mengikuti ke mana saja uang tersebut didistribusikan, kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini PPATK maupun stakeholder yang lainnya," ucap dia.
Pengusutan itu, kata Asep, akan dilakukan dengan menelusuri kepada siapa pun uang tersebut diduga mengalir. Untuk tersangka penerima suap, ada tiga orang yang dijerat KPK, yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
"Kami seperti juga yang telah disampaikan beberapa waktu, bahwa saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu," terang Asep.
Jika memang adanya penerimaan uang itu, Asep menyebut KPK bakal memanggil pihak yang turut terlibat menerima aliran dana tersebut.
"Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan," tutur dia.
Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Pak Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita mintakan. Ditunggu saja ya," pungkasnya.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan
Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Sehingga, proses lelang itu diduga terjadi tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan itu dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mau internetan sepuasnya tanpa bikin kantong bolong? Sekarang kamu bisa beli kuota XL AXIS langsung dari aplikasi mobile banking BRImo dan mendapatkan bonus pulsa hingga Rp 15 ribu. Promo ini berlaku sampai 30 Juni 2025, jadi jangan sampai ketinggalan.
Dengan beli kuota atau paket data di BRImo, kamu bisa scroll media sosial, streaming, hingga sleep call sepuasnya hanya lewat satu aplikasi. Praktis, cepat, dan tentu saja menguntungkan. Tak hanya itu, kamu juga bisa memilih berbagai paket data XL AXIS dengan harga promo yang menarik.
Promo XL AXIS di BRImo: Internetan Hemat, Bonus Pulsa Melimpah
Melalui kerja sama antara BRImo dan XL AXIS, kini kamu bisa menikmati banyak pilihan paket data lengkap dengan bonus pulsa. Berikut detail paket yang tersedia:
Daftar promo paket data internet XL AXIS di BRImo. Foto: Dok kumparan
Promo hanya berlaku selama kuota transaksi masih tersedia, jadi pastikan kamu segera beli sekarang juga.
Cara Mudah Beli Kuota XL AXIS Lewat BRImo
Langkah-langkah top up kuota sangat mudah dan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja:
Login ke aplikasi mobile banking BRImo melalui smartphone kamu.
Pilih menu Top Up, lalu klik fitur Pulsa/Data.
Pilih nomor XL AXIS yang ingin diisi ulang. Jika belum ada, klik Tambah Nomor Baru dan masukkan nomor XL AXIS kamu.
Pilih paket data sesuai kebutuhan, dan konfirmasi pembayaran menggunakan PIN BRImo.
Selesai! Paket langsung aktif dan bonus pulsa otomatis masuk ke nomor yang kamu top up.
Melalui promo eksklusif ini, BRImo membuktikan bahwa mobile banking bukan hanya untuk transaksi perbankan, tapi juga bisa jadi solusi gaya hidup digital yang hemat dan efisien. Pastikan kamu tidak melewatkan promo spesial ini karena promo berlaku sampai 30 Juni 2025, atau selama kuota transaksi masih tersedia.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan promo eksklusif ini sebelum kehabisan. Kunjungi halaman promo resmi di bbri.id/promoxl untuk informasi lebih lanjut.
Keuntungan Pakai BRImo
Menggunakan BRImo bukan hanya memudahkan transaksi top up, tapi juga memberi berbagai keuntungan lain:
Cepat dan praktis: Semua transaksi dilakukan secara digital, tanpa perlu keluar rumah.
Terlindungi: BRImo dilengkapi fitur keamanan PIN dan biometrik.
Pilihan lengkap: Mulai dari beli pulsa dan kuota, bayar tagihan PDAM dan listrik, hingga investasi emas dan dana pensiun.
Dengan berbagai fitur canggih dan antarmuka yang user-friendly, BRImo cocok menjadi aplikasi mobile banking utama kamu. Segera download aplikasi BRImo di App Store, Google Play Store, atau Huawei AppGallery dan nikmati kemudahan transaksi sekaligus berbagai penawaran spesial dari BRI.