terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
Jan 19th 2025, 15:00, by Caroline Pramantie, kumparanHITS
Baim Wong mengajukan bukti dalam sidang cerai soal trauma yang katanya dialami kedua anaknya, Kiano dan Kenzo. Baim mengeklaim bahwa kedua buah hatinya itu trauma terhadap ibunda mereka, Paula Verhoeven.
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, akhirnya buka suara terkait bukti yang diajukan Baim. Kata Alvon, Paula juga memiliki bukti-bukti yang bisa mematahkan semua bukti Baim.
Hanya saja, pihak Paula memang tak mau mengumbar hal tersebut ke publik.
"Kita juga ada (bukti), kok, dan lagi pula kita enggak akan menceritakan itu di luaran, ya, karena kita berbeda," kata Alvon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, belum lama ini.
Alvon memang menyayangkan sikap Baim yang selalu menyampaikan materi persidangan ke muka publik. Sebab, pihak Paula sangat mengutamakan kepentingan anak.
"Karena prinsipnya begini, kalau memang benar-benar untuk kepentingan anak ini, yang begini-begini enggak harus ada di luar. Ini kan bisa menyisakan jejak digital, bisa dicari di google. Anak-anak akan cari ada apa, sih, dengan orang tuanya," ujar Alvon.
Alvon menegaskan bahwa sejak awal Paula menghormati jalannya persidangan. Sehingga Paula enggan memberikan komentar apa pun terkait persoalan rumah tangganya.
"Jadi persoalan itu nanti kita akan mendiskusikannya di dalam persidangan. Dan kami menilai itu tidak patut kami ceritakan (ke khalayak)," tutupnya.
Sejauh ini, Baim sudah menghadirkan 82 bukti, 11 saksi fakta, dan 3 saksi ahli. Rencananya pihak Baim akan menghadirkan satu orang saksi lagi dalam sidang berikutnya.
Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai ke Paula Verhoeven pada 7 Oktober dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Salah satu alasan cerai, Baim menduga bahwa istrinya telah selingkuh dengan salah satu orang terdekat Baim Wong.
Sebelumnya mediasi antara kedua belah pihak juga telah digelar. Hanya saja upaya mediasi cerai antara Paula Verhoeven dan Baim Wong dinyatakan gagal dalam persidangan tersebut. Baim Wong tetap ingin cerai dari Paula Verhoeven.
Jan 19th 2025, 14:58, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menunggu hasil penyidikan mengenai pencabutan pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer itu akan lebih mudah dilakukan setelah laporan penyidikan rampung.
"Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengutip Antara, Minggu (19/1).
Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut. Dia mengatakan telah mendengar kabar mengenai pembongkaran yang dilakukan oleh Angkatan Laut (AL).
"Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut)," ucapnya.
Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut. KKP, lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.
"Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan," ucapnya.
Ia menjelaskan KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP.
Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif," ucapnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/1) sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan, proses pembongkaran pagar laut dari bambu itu dilakukan secara bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur TNI AL dan nelayan.
Ia menyebutkan tahapan pembongkaran pertama itu sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan sebagai pengangkut objek pagar bambu tersebut.