terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hasil Rapimnas Hanura: OSO Jadi Ketum Lagi, Tinjau Ulang Aturan PT 4% - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasil Rapimnas Hanura: OSO Jadi Ketum Lagi, Tinjau Ulang Aturan PT 4%
Jun 8th 2024, 19:46, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang saat ditemui wartawan di Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang saat ditemui wartawan di Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Hanura menggelar Rapimnas II pada Jumat (7/6) hingga Sabtu (8/6) untuk persiapan pemilu 2024 hingga membahas sikap politik partai terkait sejumlah isu.

Rapimnas menghasilkan 14 poin pernyataan sikap politik Hanura di antaranya meminta Oesman Sapta Odang (OSO) kembali menjadi ketum periode 2024-2029 hingga mengevaluasi sistem pemilu akibat buruknya demokrasi di Pilpres 2024.

"Bahwa perlu ada kesinambungan kerja yang kuat ke depannya dalam menghadapi Pemilu 2029, maka diperlukan kesinambungan kepemimpinan Partai, untuk itu DPD Partai HANURA se-Indonesia meminta kesediaan Bapak Ketua Umum Dr. H. Oesman Sapta untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua Umum Partai HANURA masa bakti 2024-2029," kata Sekjen Hanura Benny Rhamdani membacakan hasil Rapimnas di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Sabtu (8/6).

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri pertemuan dengan PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri pertemuan dengan PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Benny menuturkan, Hanura merekomendasikan kepada DPR agar melakukan revisi UU Pemilu agar pemilu brutal yang terjadi di 2024 tidak lagi terulang kembali.

"Pemilu 2024 yang merupakan gabungan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Pemilihan anggota Legislatif, merupakan salah satu bentuk Pemilu yang paling buruk, khususnya dalam pemilihan Calon Presiden, dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yang ditandai dengan penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan bahkan penggunaan sembako untuk memenangkan salah satu calon presiden, menunjukkan ketidaknetralan penyelenggara negara dalam Pemilu Presiden tahun 2024. Karena itu Partai Hanura merekomendasikan peninjauan kembali Sistem Pemilu di Indonesia melalui perbaikan dan pembaharuan peraturan perundangan yang terkait," ucap salah satu poin yang dibacakan Benny.

Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang mendatangi kantor KPU, untuk mendaftarkan bacaleg, di jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang mendatangi kantor KPU, untuk mendaftarkan bacaleg, di jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Berikut 14 poin sikap Hanura dari hasil Rapimnas II 2024:

  1. Bahwa perlu ada kesinambungan kerja yang kuat ke depannya dalam menghadapi Pemilu 2029, maka diperlukan kesinambungan kepemimpinan Partai, untuk itu DPD Partai HANURA se-Indonesia meminta kesediaan Bapak Ketua Umum Dr. H. Oesman Sapta untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua Umum Partai HANURA masa bakti 2024-2029.

  2. Stabilitas politik sebagai prasyarat terlaksananya penyelenggaraan negara dan tatanan sosial kemasyarakatan, dalam praktiknya tidak boleh meniadakan hak politik warga negara atau Rakyat, dengan pembatasan peraturan perundangan dalam pelaksanaan peran dan fungsi politik dan berlebihannya peran negara atau pemerintahan dalam praktik politik di Indonesia.

  3. Undang Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu Bab-nya adalah mengatur tentang Penataan Daerah, dalam hal ini juga tentang tentang pemekaran daerah, yang dimaksudkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dalam pelaksanaan nya dalam 10 tahun terakhir Pemerintah melakukan moratorium pemekaran daerah, karena itu Partai HANURA mendesak kepada pemerintah untuk membuka kembali pemekaran daerah yang nyata nyata di perlukan bagi peningkatan kesejahteraan daerah.

  4. Prinsip pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif memastikan Indonesia harus melakukan politik luar negerinya secara, terutama untuk melaksanakan amanat alinea empat pembukaan UUD 45 Bahwa penjajahan di atas di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri-kemanusiaan dan pri-keadilan". Partai HANURA meminta Pemerintah untuk ikut terlibat secara aktif dalam menciptakan ketertiban dunia di Palestina, Myanmar, Konflik Rusia Ukraina, dan pengakuan hak politik kelompok-kelompok minoritas yang terjadi di berbagai belahan dunia.

  5. Keadilan sebagai tolak ukur praktik hukum di Indonesia, di dalam praktiknya kita semua masih menemukan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul keatas, hal ini dikarenakan pembangunan hukum di Indonesia tidak didasarkan pada nilai, etika, moral dan budaya hukum yang bersumber dari praktik terbaik masyarakat bangsa Indonesia, Partai HANURA mendesak kepada pemerintah untuk mewujudkan keadilan di dalam pelaksanaan dan praktik hukum di Indonesia. Partai HANURA mengapresiasi langkah institusi hukum (Kejaksaan, KPK, Kehakiman dan Kepolisian) yang dalam beberapa kasus mewujudkan keadilan di tengah masyarakat, misalnya pengungkapan kasus korupsi Timah oleh Kejaksaan Agung.

  6. Dalam praktik penyelenggaraan negara, isu pajak adalah isu yang strategis dan sensitif dalam pelaksanaan demokrasi di berbagai negara, seperti di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Australia, dll, yang substansinya antara lain tax rasio (rasio pajak) dan pembayaran pajak oleh Masyarakat dalam berbagai jenis pajak. Partai HANURA mendesak kepada pemerintah untuk secara sistematis dan programatis membuat peraturan perundangan dan kebijakan dalam rangka meningkatkan tax rasio atau rasio pajak dan meminta Pemerintah untuk mengurangi jenis dan besaran pajak yang harus di bayar oleh Masyarakat, serta meminta kepada Pemerintah cq. Kementerian Keuangan memberikan hukuman atau punishment kepada aparatur pajak yang melakukan kolusi dengan wajib pajak yang pada akhirnya merugikan Negara dan Masyarakat

  7. Sebagaimana Pasal 33 UUD 45, yang berintikan bahwa Koperasi merupakan sokoguru dalam perekonomian Indonesia, namun setelah reformasi 98 memastikan regulasi koperasi di bawah UUD 45, kian menjauhi moral dan pesan Pasal 33 UUD 45. Makin menurunnya peran koperasi dalam perekonomian bangsa Indonesia ditandai dengan peraturan tentang koperasi dalam hal ini adalah UU Omnibuslaw yang nyata nyata mereduksi nilai, moral dan cita-cita koperasi yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Partai HANURA mendesak Pemerintah untuk mengembalikan nilai, moral dan cita cita koperasi melalui peraturan perundangan, kebijakan dan program untuk menumbuh kembangkan kembali koperasi sebagai sokoguru kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.

  8. Pemilu 2024 yang merupakan gabungan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Pemilihan anggota Legislatif, merupakan salah satu bentuk Pemilu yang paling buruk, khususnya dalam pemilihan Calon Presiden, dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yang ditandai dengan penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan bahkan penggunaan sembako untuk memenangkan salah satu calon presiden, menunjukkan ketidaknetralan penyelenggara negara dalam Pemilu Presiden tahun 2024. Karena itu Partai HANURA merekomendasikan peninjauan kembali Sistem Pemilu di Indonesia melalui perbaikan dan pembaharuan peraturan perundangan yang terkait.

  9. Ambang batas suara di parlemen (Parliamentary Threshold) sebesar 4 persen, telah merampas hak politik warga negara Indonesia, hal ini didasari bahwa dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 hanya 8 Partai Politik yang lolos dan berhak mendapatkan kursi pada DPR RI Hasil Pemilu 2024. Sementara 10 Partai Politik lainnya gagal, dan jika dihitung maka jumlah seluruh pemilih partai yang tidak masuk dalam parlemen adalah 17 juta suara, 17 juta suara rakyat, hal ini memastikan adanya hak politik 17 juta warga negara Indonesia hilang, diabaikan dan terampas oleh Pemilu dengan sistem seperti sekarang ini. Partai HANURA mendesak kepada Pemerintah, dan DPR RI, beserta seluruh Partai Politik untuk meninjau kembali Ambang Batas 4% tersebut, dan kemudian ditetapkan menjadi 0%, sehingga aspirasi dan hak politik rakyat tidak dirampas oleh sistem pemilu yang merugikan suara rakyat tersebut.

  10. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan kebutuhan pokok rakyat, dalam hal ini adalah bahan pokok (atau lebih luas dikenal dengan Sembako sembilan bahan pokok), Partai HANURA mendesak kepada Pemerintah dan stakeholder lainnya untuk secara sistemik programatis menyediakan kebutuhan dasar tersebut melalui kedaulatan pangan dengan melakukan pendekatan budi daya dalam pelaksanaanya, bukan ketahanan pangan dengan melalui pendekatan tata niaga. Partai HANURA mendorong upaya tersebut dilakukan dengan baik, sehingga kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dan terjangkau. Menghadapi kenaikan harga bahan pokok masyarakat dan seiring dengan menurunnya dala masyarakat, Partai HANURA mendesak Pemerintah untuk sementara memenuhi kebutuhan pokok tersebut dengan harga yang murah, melalui berbagai cara yang harus dilakukan Pemerintah dan stakeholder lainnya.

  11. Kebijakan Pemerintah yang memberikan alternatif kompetitif dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri, mulai dari PTN Satker Murni, PTN Satker BLU dan PTN BH, memastikan bahwa model pengelolaan tersebut diambil tidak melalui kajian yang mendalam dan tidak menghitung dampak negatif yang ditimbulkan, antara lain yang salah satunya adalah kebebasan PTN dalam menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Liberalisasi PTN dan Komersialisasi PTN, yang sangat memberatkan mahasiswa dan orang tua mahasiswa, dan bermakna luas memberatkan masyarakat. Partai HANURA mendesak Pemerintah untuk tidak melepaskan tanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi pencerdasan masyarakat, sebagaimana mandat Alenea IV Pembukaan UUD 1945, dan karena itu Partai HANURA mendesak kepada Pemerintah untuk mengambil alih kembali mandat konstitusi tersebut, agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat berjalan secara baik, tertib, akuntabel, dalam meningkatkan etika, moral, budi pekerti dan harkat martabat masyarakat dan Bangsa Indonesia.

  12. Mengingat keberadaan TKA yang besar dan eskalasi penambahan kedatangan yang signifikan di Indonesia tentu sangat mengkhawatirkan dan mengancam angkatan kerja di dalam negeri, oleh karena itu Partai HANURA mendesak Pemerintah untuk menghentikan hadirnya TKA untuk bekerja di Indonesia

  13. Kebutuhan primer masyarakat, yaitu Pangan, Sandang dan Papan, adalah kebutuhan dasar yang harus diperoleh masyarakat warga negara Indonesia secara konstitusional. Adanya fakta kesenjangan kepemilikan rumah (backlog) yang sampai 16 Juta orang. memastikan Pemerintah abai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Di tengah Pemerintah abai terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan di masa lalu sebagian Aparatur Sipil Negara telah menyisihkan gajinya untuk ditabung dalam Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) sebesar kurang lebih Rp. 550 M dan kemudian tidak diketahui di mana rimbanya tabungan tersebut, tiba Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang dikelola oleh BP TAPERA (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) yang bertugas menyelenggarakan program pembiayaan Tapera untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan perumahan, yang luasannya meluas dari PNS saja kemudian merambah kepada seluruh masyarakat pekerja, yang aturan tersebut harus disosialisasikan dulu, sebab aturannya berbau wajib alias "pemaksaan" kepada Pekerja dan Pengusaha. Partai HANURA mendesak Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Perundangan tersebut, melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait dan dalam pelaksanaannya tidak memberatkan Masyarakat dan Pengusaha, dan didasarkan kepada kewajiban konstitusi yang harus dilakukan oleh Negara dan Pemerintah.

  14. Tingkat korupsi akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan. Pejabat negara cenderung bermental bobrok. Jumlah yang korup dari puluhan, ratusan miliar dan triliunan rupiah. UU no.31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi perlu diterapkan secara maksimal, Partai Hanura mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Tentang Perampasan Aset sehingga para koruptor patut dimiskinkan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: