terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
MK Kabulkan Gugatan PSU 31 TPS di Lokasi Khusus di Rokan Hulu, Riau - my blog
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar untuk pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi khusus. Lokasi khusus tersebut berada di area PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Pemohon menggugat keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu. Golkar yang dalam hal ini sebagai Pemohon curiga kenapa di area tersebut partisipasi pemilih sangat rendah.
MK mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon. Menurut KPU rendahnya partisipasi tersebut lantaran ada PHK besar-besaran di PT Torganda. Namun, pada sidang pembuktian, Mahkamah merasa kurang yakin atas jawaban Termohon itu.
"Bahwa setelah mencermati dengan saksama bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan mengenai jumlah pasti karyawan PT. Torganda yang di PHK yang dapat dijadikan pembanding dengan jumlah C.Pemberitahuan-KPU yang tidak tersampaikan kepada pemilih," kata Hakim MK, Daniel Yusmic, Rabu (6/6).
MK juga telah meminta KPU untuk melampirkan daftar nama yang terkena PHK. Namun, KPU tidak memenuhi permintaan Mahkamah tersebut.
"Dengan demikian, untuk mendapatkan kemurnian penggunaan hak konstitusional pemilih dalam mengaktualisasikan hak pilih para pemilih yang terdapat dalam DPT di 31 TPS Mahkamah perlu menegaskan dan memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujarnya.
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
MK memberikan catatan agar PSU dilakukan dengan terlebih dahulu memutakhirkan daftar pemilih tetap. Selain itu, KPU juga perlu memperhatikan pemilih yang sudah memberikan hak pilihnya.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau sepanjang Daerah Pemilihan Riau 3 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT)," sambungnya.
MK memberikan waktu 45 hari bagi KPU untuk menjalankan putusan MK tersebut. Berikut 31 TPS itu:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar