terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sopir Ekspedisi di Kubu Raya Nekat Jadi Kurir Narkoba untuk Bayar Utang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sopir Ekspedisi di Kubu Raya Nekat Jadi Kurir Narkoba untuk Bayar Utang
Jul 4th 2024, 11:08, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Pelaku bersama barang bukti pil ekstasi yang dibawanya. Sopir ekspedisi di Kubu Raya nekat jadi kurir narkoba, upahnya akan dipakai untuk bayar utang. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
Pelaku bersama barang bukti pil ekstasi yang dibawanya. Sopir ekspedisi di Kubu Raya nekat jadi kurir narkoba, upahnya akan dipakai untuk bayar utang. Foto: Dok. Polres Kubu Raya

Hi!Pontianak - Sopir ekspedisi, RD (28) di Kabupaten Kubu Raya (KKR) nekat menjadi kurir narkoba untuk membayar utang. Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di parkiran salah satu hotel yang berada di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis 13 Juni 2024 saat hendak mengantarkan 7 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,86 gram.

"RD tergiur atas upah yang dijanjikan DW. Namun, RD tidak mengetahui siapa pemesan barang haram tersebut. Ia hanya diperintahkan DW untuk menghubungi DW setelah sampai di halaman parkir. Jika berhasil menyerahkan barang haram tersebut kepada pemesan, RD akan menerima upah sebesar Rp. 350.000," ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.

Aiptu Ade bilang, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar DW, pria yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut.

"Saat ini, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: