terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polda Banten Datangi Rumah Charlie Chandra, Diduga Terkait Konflik Tanah - my blog
Mobil dari Subdit Resmob Polda Banten tiba di depan rumah Charlie Chandra yang ada di Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (17/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Tim penyidik dari Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (17/5). Kehadiran aparat di lokasi tersebut terkait upaya penjemputan Charlie setelah berkas perkara konflik tanah yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan pantauan kumparan di lokasi kejadian, suasana masih ramai dan berkumpul banyak orang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto membenarkan bahwa personel di rumah Charlie Chandra itu merupakan penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten.
"Benar mereka personel Ditreskrimum Polda Banten. Mereka lengkap sprintnya (surat perintah tugas), karena kasus Charlie Chandra sudah P21 atau dinyatakan lengkap administrasi penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Persiapan untuk tahap ke-2, untuk diserahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut," ujar Didik saat dikonfirmasi.
Namun, kedatangan kepolisian untuk menjemput itu ditolak oleh kuasa hukum Charlie Chandra yang mendampinginya.
Petugas kepolisian dengan atribut Reserse Polda Banten datang ke lokasi rumah Charlie Chandra, Pademangan, Jakut, Sabtu (17/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Jadi kami sudah sampaikan kepada penyidik di depan sana. Intinya kami akan kooperatif. Jadi kalau ada panggilan dari Polda Banten, kami akan datang. Akan memenuhi panggilan dari penyidik, sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang," ujar Gufroni, kuasa hukum Charlie dari LBH PP Muhammadiyah.
Ia menyebut penjemputan tersebut prematur dan sewenang-wenang, serta belum memenuhi prosedur yang sah menurut KUHAP.
"Kami menilai bahwa proses penangkapan ini prematur, dipaksakan, dan tentu melanggar daripada Kitab Undang-Undang Acara Pidana," tambahnya.
"Jadi kami menduga upaya penangkapan ini memang atas dasar intervensi korporasi. Ada intervensi dari kekuatan besar sehingga penyidik Polda Banten terpaksa, tanda kutip, untuk melakukan penangkapan agar Charlie Chandra tidak lagi bersuara," lanjut dia.
Mantan Danpuspom TNI Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal yang berada di lokasi juga menolak langkah kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih berada di lokasi dan Charlie Chandra belum dibawa. Kepolisian masih menunggu di luar, sementara dari dalam rumah hanya terpantau silih berganti orang yang keluar masuk.
Polisi telah tunjukkan berkas P21, namun Charlie Chandra tetap tak mau kooperatif dengan kepolisian, Sabtu (17/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran Charlie Chandra adalah warga yang mengaku sebagai korban perampasan tanah oleh pengembang besar yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Ia disangkakan melakukan pemalsuan dokumen dan memberi keterangan palsu terkait sengketa tanah.
Mereka sempat mengajukan gugatan perdata dan meminta proses pidana ditunda sesuai Perma No. 1 Tahun 1956.
Dukungan terhadap Charlie mengalir dari berbagai tokoh, termasuk Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal.
Muasal perkara ini saat Charlie Chandra mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektare di Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang kepunyaan Sumita Chandra yang kini telah menjadi kawasan PIK 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar