terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Satgas BLBI Alihkan Aset Sitaan ke 9 K/L Rp 2,77 Triliun - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Satgas BLBI Alihkan Aset Sitaan ke 9 K/L Rp 2,77 Triliun
Jul 5th 2024, 11:15, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan usai penandatanganan berita acara penyerahan aset eks BLBI ke kementerian/lembaga. Foto: Nadia Riso/kumparan
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan usai penandatanganan berita acara penyerahan aset eks BLBI ke kementerian/lembaga. Foto: Nadia Riso/kumparan

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), mengalihkan aset sitaan debitur dan obligor kepada 9 Kementerian/Lembaga dengan total nilai Rp 2,77 triliun.

Menko Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses pengelolaan aset eks BLBI dapat dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga.

"Aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (5/7).

Adapun 9 K/L yang mendapatkan properti eks BLBI yang diserahkan hari ini adalah Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian KKP, Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.

Aset-aset tersebut tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain sebagainya.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar.  Foto: Dok. Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar. Foto: Dok. Satgas BLBI

Hadi menjelaskan, penandatanganan ini menandakan penatausahaan, penggunaan, dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Kementerian/Lembaga.

Utilisasi atas aset properti melalui PSP ini, kata dia, diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI.

"Kebutuhan atas aset dari Kementerian/Lembaga yang telah terpenuhi tersebut diharapkan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Pengelolaan aset properti eks BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan Hak Tagih Dana BLBI. Untuk itu, Hadi memastikan Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak mana pun tidak mengambil hak negara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: