terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Pencucian Uang, Penipuan, dan Narkotika - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Pencucian Uang, Penipuan, dan Narkotika
Jul 6th 2024, 11:26, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ditjen Imigrasi deportasi 13 WNA asal Taiwan, Kamis (4/7). Foto: Dok. Imigrasi
Ditjen Imigrasi deportasi 13 WNA asal Taiwan, Kamis (4/7). Foto: Dok. Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. Tak hanya dideportasi, mereka juga dicekal untuk masuk Indonesia, sebanyak 11 orang di antaranya sudah dilakukan pencabutan paspor.

Mereka disebut terlibat berbagai kasus mulai dari penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan pada Kamis (4/7).

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/7).

Sebanyak 13 WNA asal Taiwan di deportasi oleh Ditjen Imigrasi, Kamis (4/7). Foto: Dok. Imigrasi
Sebanyak 13 WNA asal Taiwan di deportasi oleh Ditjen Imigrasi, Kamis (4/7). Foto: Dok. Imigrasi

Bersamaan dengan proses deportasi itu, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan.

"Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini," ucap Silmy.

Sebanyak 13 WNA asal Taiwan di deportasi oleh Ditjen Imigrasi, Kamis (4/7). Foto: Dok. Imigrasi
Sebanyak 13 WNA asal Taiwan di deportasi oleh Ditjen Imigrasi, Kamis (4/7). Foto: Dok. Imigrasi

Silmy menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber," tutup Silmy.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: