terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

SYL: Saya Ingin Bebas, Kumpul dengan Keluarga di Sisa Hidup Saya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
SYL: Saya Ingin Bebas, Kumpul dengan Keluarga di Sisa Hidup Saya
Jul 6th 2024, 10:48, by Hedi, kumparanNEWS

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta dibebaskan. Dia berharap bisa berkumpul dengan keluarga di sisa umurnya yang sudah menginjak 70 tahun.

Permohonan bebas itu diminta, karena SYL mengeklaim tak bersalah sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal itu disampaikan SYL dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).

"Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang," kata SYL.

SYL menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab bila benar terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Namun saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya, di umur 70 tahun ini.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya," pungkas dia.

Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.

Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: