terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

2 Eks Anak Buah SYL Minta Dibebaskan, Klaim Hanya Laksanakan Perintah Atasan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Eks Anak Buah SYL Minta Dibebaskan, Klaim Hanya Laksanakan Perintah Atasan
Jul 6th 2024, 00:30, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Pemeriksaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pemeriksaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono dan M. Hatta, memohon kepada majelis hakim agar divonis bebas. Keduanya mengeklaim hanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan dalam sengkarut korupsi SYL di lingkungan Kementan.

Selain itu, Kasdi dan Hatta juga sama-sama menyebutkan bahwa mereka tak pernah menikmati uang hasil pungutan liar alias pungli di lingkungan Kementan, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK.

"Dari peristiwa pidana ini faktanya saya tidak mendapatkan keuntungan materi, bahkan sebaliknya, saya dan keluarga dengan karier dan jabatan, kehormatan, kebersamaan dan hak hidup lainnya," kata Kasdi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Kasdi juga meminta diringankan, bahkan dibebaskan dari tuntutan, karena masih memiliki tanggung jawab untuk menghidupi keluarganya.

"Saya meyakini bahwa persidangan telah mengungkap fakta-fakta yang membuat terang perkara ini. Untuk itu Yang Mulia, saya mohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, Majelis Hakim Yang Mulia berkenan mempertimbangkan pembelaan saya dan membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya tidak pernah berniat dan bertindak koruptif dan merugikan negara. Saya hanya melaksanakan perintah atasan," imbuh eks Sekjen Kementan itu.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Hatta juga menyampaikan hal serupa dalam nota pembelaannya. Dia membantah disebut sebagai pengepul atau koordinator pungli SYL.

Hatta menyebut dirinya hanya sebagai bawahan yang khawatir kehilangan jabatan bila tak menjalankan tugas. Dia mengeklaim keterlibatannya hanya menyampaikan pesan dari para pejabat terdekat SYL kepada bagian umum di Kementan.

Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian itu pun mengatakan tak pernah menikmati uang pungli yang didakwakan Jaksa. Malah sebagainya, dia juga mengaku menjadi korban pemerasan.

"Karena itu, saya mohon putusan seadil-adilnya, keadilan profesional yang melihat dari segala motivasi dan kebatinan saya. Ini mungkin curahan hati, tapi bukankah keadilan itu harus dirasakan oleh hati yang paling dalam" ungkap Hatta.

Kasdi dan Hatta membacakan pembelaan atas tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa KPK. Keduanya dinilai jaksa KPK bersama-sama dengan SYL melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp 44,7 miliar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: