terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Syarat dan Biaya Pengurusan SIM dengan BPJS di Masa Uji Coba - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Syarat dan Biaya Pengurusan SIM dengan BPJS di Masa Uji Coba
Jul 6th 2024, 07:00, by Sena Pratama, kumparanOTO

Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Awal Juli ini, kepolisian resmi melakukan uji coba pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk golongan A, B, dan C dengan menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menyampaikan, selama masa uji coba berlangsung dari 1 Juli-30 September 2024 tidak ubahan dari teknis pengajuan pembuatan atau perpanjangan SIM.

"Biaya tidak ada perubahan, syarat tidak ada perubahan. Hanya ada pengecekan oleh petugas BPJS terkait kepesertaan aktif BPJS," terang Heru dihubungi kumparan, Kamis (4/7).

Syarat perpanjang atau pembuatan SIM baru

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Adapun syarat perpanjang atau pembuatan SIM baru telah tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Ada tiga variabel yang perlu terpenuhi yaitu usia, administrasi, dan kesehatan. Berikut detailnya.

Pasal 25 tentang Persyaratan Usia

1) Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, paling rendah:

a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan

c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.

d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;

e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan

f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Pasal 27 tentang Persyaratan Administrasi

Dokumen yang perlu dilampirkan untuk pembuatan SIM baru

  • KTP

  • Sertifikat lulus pendidikan dan mengemudi.

Dokumen yang perlu dilampirkan untuk perpanjang SIM

  • KTP

  • SIM lama.

Pasal 35 tentang Persyaratan Kesehatan

Kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi:

a. penglihatan;

b. pendengaran; dan

c. fisik atau perawakan.

Biaya perpanjang dan pembuatan SIM baru

Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Sementara mengenai detail biaya untuk perpanjang dan pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak Tahun 2020.

Biaya pengajuan penerbitan SIM baru

  • SIM A Rp 120 ribu

  • SIM BI Rp 120 ribu

  • SIM BII Rp 120 ribu

  • SIM C Rp 100 ribu

  • SIM CI Rp 100 ribu

  • SIM CII Rp 100 ribu

  • SIM D Rp 50 ribu

  • SIM DI Rp 50 ribu

  • SIM Internasional Rp 250 ribu.

Biaya perpanjang SIM

  • SIM A Rp 80 ribu

  • SIM BI Rp 80 ribu

  • SIM BII Rp 80 ribu

  • SIM C Rp 75 ribu

  • SIM CI Rp 75 ribu

  • SIM CII Rp 75 ribu

  • SIM D Rp 30 ribu

  • SIM DI Rp 30 ribu

  • SIM Internasional Rp 225 ribu.

Setiap pengajuan penerbitan baru atau perpanjang akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu. Kemudian pemeriksaan kesehatan fisik dan pemeriksaan psikologi masing-masing dikenakan Rp 25 ribu dan Rp 60 ribu. Lalu ada biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu.

Misalnya, seseorang ingin membuat SIM A baru maka total yang harus dikeluarkan meliputi biaya penerbitan Rp 120 ribu ditambah administrasi Rp 5 ribu, kesehatan fisik Rp 25 ribu, pemeriksaan psikologi Rp 60 ribu, dan asuransi Rp 30 ribu. Total Rp 240 ribu.

Mekanisme pengurusan SIM dengan menyertakan BPJS

Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Heru bilang, hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah peserta terdaftar aktif dalam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sebab, pengecekan itu diperlukan lantaran saat mendaftar SIM nantinya harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Pendaftar dapat melihat status JKN-nya lewat laman resmi BPJS atau nomor WhatsApp. Bahkan petugas pun dapat memeriksa bagi peserta yang hendak mengajukan permohonan penerbitan SIM.

"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," jelasnya.

Apabila status JKN tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat berlangsung hingga nanti dinyatakan dapat diambil. Namun, sebelum bisa diambil, peserta akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," tambah Heru.

Heru menjelaskan peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk membuat hal tersebut, karena semuanya bisa dilakukan secara daring (online).

"Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," pungkasnya.

***

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: