terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Jokowi Terbitkan Perpres Ini soal KPPU, Berikut Rincian Tugasnya - my blog
Sep 12th 2024, 10:26, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 100 tahun 2024, tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Beleid tersebut diteken Jokowi pada 10 September 2024.
Pasal 1 Perpres tersebut menegaskan jika KPPU merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. Adapun komisi bertanggung jawab kepada Presiden.
Sementara Pasal 2 Perpres tersebut menjabarkan tugas KPPU, yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, serta melakukan penilaian ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli.
"Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)," demikian bunyi huruf d pasal 2 Perpres tersebut.
Selain itu, dalam Perpres tersebut juga diatur soal susunan keanggotaan, yang terdiri dari Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, dan minimal 7 orang anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar