terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

RUU TNI: Hikmahanto Minta Peran TNI AL dan AU Sebagai Penegak Hukum Lebih Rinci - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RUU TNI: Hikmahanto Minta Peran TNI AL dan AU Sebagai Penegak Hukum Lebih Rinci
Jul 11th 2024, 20:14, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Ahli Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani, Hikmahanto Juwana, mengatakan kewenangan TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) sebagai penegak hukum perlu diperhatikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.

Sebab dalam UU TNI saat ini Pasal 9 huruf (b) dan Pasal 10 huruf (b) tidak dirinci peran prajurit TNI sebagai penegak hukum. Apakah membuat TNI AU dan AL menjadi penyelidik atau penyidik?

"Saya bicara tentang TNI sebagai penegak hukum, jadi bukan penegak kedaulatan tapi sebagai penegak hukum. Kalau saya lihat di Pasal 9 huruf (b) dan Pasal 10 huruf (b) (Undang-Undang TNI) disebutkan tugas TNI AL dan AU sebagai penegak hukum," ujar Hikmahanto dalam acara Dengar Pendapat Publik tentang RUU TNI dan RUU Polri secara virtual Kamis (11/7).

Ia juga menjelaskan, pada konteks TNI AU, apabila ada pesawat sipil yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin dan TNI AU melakukan force down atau turun paksa, apakah hal tersebut bisa disidik langsung oleh TNI AU.

"Pertanyaannya adalah apakah mereka bisa melakukan penyidikan atau tidak? Atau TNI AU harus menyerahkan ke PPNS atau kepolisian?" ucap Hikmahanto.

Menurutnya tak jadi masalah apabila pesawat sipil yang diminta force down tidak ditemukan unsur pidananya, atau tidak ditemukan unsur mata-mata, tapi untuk melakukan force down memerlukan biaya.

"Nah, itu anggaran seperti itu apa tidak seharusnya dibebankan kepada pesawat yang secara tanpa izin masuk ke wilayah udara Indonesia?" tuturnya.

"Ini juga jadi permasalahan, jangan sampai kita menjaga kedaulatan kita, lalu anggaran dari kita sendiri. Padahal sebenarnya untuk kepentingan secara keseluruhan Indonesia, dan kemudian juga berkaitan dengan pesawat-pesawat udara yang memasuki wilayah udara kita," tambahnya.

Kemudian juga pada TNI AL, berdasarkan Pasal 10 huruf (b) merupakan penegak hukum di wilayah zona ekonomi eksklusif, bukan di laut teritorial.

Menurut Hikmahanto, banyak negara tetangga yang menanyakan mengapa ada kapal militer di wilayah zona ekonomi eksklusif. Zona tersebut dinilai sebagai laut lepas bebas.

"Saya selalu mengatakan 'oh iya ada kapal militer karena menurut Undang-Undang kita memang ada dasarnya. Dan kita tahu bahwa kalau kita serahkan kepada instansi-instansi lain untuk bisa sampai 200 mil itu sulitnya minta ampun. Karena perlu punya kapal-kapal yang bertonase besar," ungkap Hikmahanto.

"Hal-hal yang seperti ini bapak ibu sekalian, mungkin bisa menjadi pertimbangan di dalam merevisi atau mengamandemen Undang-Undang TNI," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: