terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Sita Rp 380 Juta-Kuitansi Miliaran Rupiah terkait Korupsi Dana Hibah Jatim - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Sita Rp 380 Juta-Kuitansi Miliaran Rupiah terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Jul 12th 2024, 20:20, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan sejak 8 Juli 2024 pada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar. Serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang sebesar kurang lebih Rp 380 juta, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, hingga handphone.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lain," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (12/7).

"Serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," sambung dia.

Akan tetapi, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan lebih lanjut nilai suap dalam perkara tersebut. Penggeledahan pun juga disebut masih terus berlangsung.

Dalam pengembangan perkara ini, Tessa menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka baru, yang terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Untuk 4 tersangka penerima, Tessa mengungkapkan 3 orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, sisanya yakni staf dari penyelenggara negara.

Terkait 17 tersangka pemberi, ia menyebut bahwa 15 orang berasal dari pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Akan tetapi, Tessa belum membeberkan lebih lanjut identitas para tersangka baru tersebut. Termasuk, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

KPK memang tengah mengembangkan kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur.

Kasus ini merupakan perkara Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.

Pihak DPRD Jatim belum berkomentar mengenai adanya penyidikan baru yang dilakukan KPK ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: