terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Serba-serbi Kasus Ketua DPRD Rembang hingga Ditahan di Arab Saudi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Serba-serbi Kasus Ketua DPRD Rembang hingga Ditahan di Arab Saudi
Jul 13th 2024, 08:40, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ketua DPRD Rembang Supadi. Foto: Instagram/@dprdrembang
Ketua DPRD Rembang Supadi. Foto: Instagram/@dprdrembang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi, telah lebih dari sebulan ditahan otoritas Saudi. Persoalannya: ia melanggar visa haji.

Supadi merupakan politisi Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Desa Banowan, Kecamatan Sarang.

Dia lahir pada 5 Juni 1967 di Rembang.

Supadi dilantik pada Kamis 5 November 2020 lalu. Dia menggantikan ketua DPRD Kabupaten Rembang, Majid Kamil MZ, yang meninggal dunia pada Juli 2020.

Ditangkap bersama 4 Orang Lainnya

Penampakan 5 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menawarkan jasa haji ilegal, Juni 2024. Foto: Dok. security_gov
Penampakan 5 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menawarkan jasa haji ilegal, Juni 2024. Foto: Dok. security_gov

Supadi dan empat orang lainnya ditangkap dalam kasus dugaan haji ilegal alias haji tanpa visa resmi. Sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Supadi telah pula disita.

"⁠9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Makkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR [Supadi bin Taslim Rawi-Red], JSA, ALD, MII, dan MPN. ⁠Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (12/7).

"Ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000 [sekitar Rp 409 juta-Red], printer, dan kartu tanda pengenal. Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI," sambung dia.

Judha menambahkan, langkah perlindungan termasuk berkomunikasi dengan Supadi. Di samping itu tim KJRI Jeddah turut membuka komunikasi dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan setempat.

Supadi Telah Jalani 2 Kali Sidang

Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan

Judha memastikan, Kemlu lewat KJRI Jeddah akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani Supadi di Saudi.

"Sidang pertama berlangsung pada 4 Juli dengan agenda dakwaan Jaksa. Adapun sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR dan JSA," jelas Judha.

"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti," kata dia.

Beredar Dokumen Berbahasa Arab Diduga Terkait Penahanan Supadi

Ketua DPRD Rembang Supadi. Foto: Instagram/@dprdrembang
Ketua DPRD Rembang Supadi. Foto: Instagram/@dprdrembang

Berikut terjemahan dokumen yang diduga berita acara penangkapan/penahanan Supadi:

Supadi Bin Taslim Rawi

Dari berita acara penangkapan, para terdakwa ditangkap di dalam gedung untuk keperluan haji, namun mereka tidak diberi wewenang untuk menunaikan ibadah haji. Mereka menyerahkan kepada Kerajaan Arab Saudi kepemilikan (38) kartu haji, (11) gelang tanda pengenal, (14) walki talkie, tablet Samsung, (tiga) iPhone, ponsel Samsung, (perangkat) China, printer, dan sebuah komputer (laptop), dua buah printer, sebuah modem dengan router, sebuah kamera dan mesin cetak, sebuah tablet, sebuah kotak komputer, dan sebuah mesin penghancur kertas, serta sebuah tas berwarna oranye yang berisi kertas-kertas dan kartu-kartu milik Muhammad. Selain itu ada juga sejumlah besar uang, yang diduga miliknya.

Melakukan penipuan dengan menggunakan salah satu pihak untuk secara melawan hukum merampas dana milik orang lain, sebagaimana tertulis dalam laporan penangkapan terhadap apa yang dituduhkan padanya.

Supadi Haji Tiap Tahun, Diduga Pakai Visa Ziarah

Ketua DPRD Rembang Supadi. Foto: Instagram/@dprdrembang
Ketua DPRD Rembang Supadi. Foto: Instagram/@dprdrembang

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menanggapi penahanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi, oleh otoritas Arab Saudi akibat pelanggaran keimigrasian—berhaji bukan menggunakan visa haji, tapi visa ziarah.

Hafidz mengaku sempat tertarik akan ikut berhaji bersama Supadi yang hanya menggunakan visa ziarah.

"Saya tahu, dia pernah saya tanya pada saat dulu, dia jawab pakai visa ziarah itu saja. Dulu sebetulnya kami pun tertarik. Saya tertarik kok bisa haji cepat, enak, kok selamat, jadi saya dulu ya tertarik, tapi begitu ada seperti ini ya sudah tidak tertarik lagi," kata Hafidz kepada wartawan, Jumat (12/7).

Menurut Hafidz, Supadi memang sudah bolak-balik berhaji. Bahkan, politisi senior PPP itu selalu berada di Arab Saudi setiap musim haji. Namun Hafidz mengaku tidak mengetahui secara pasti kegiatan Supadi selama berada di Arab Saudi.

Tapi yang jelas dia sebelum jadi DPR (DPRD) pun dia sudah setiap tahun ada kegiatan pada musim haji di sana. Tapi saya tidak tahu, aktivitasnya apa di sana dia, saya tidak tahu," ujar Hafidz.

Saat ini, kata Hafidz, pihaknya sudah berusaha berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, namun tidak memperoleh jawaban lengkap. Ia berharap Supadi tidak memperoleh sanksi yang berat dan hanya dideportasi kembali ke Indonesia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: