terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

2 Pria Pengedar 20 Kg Sabu di Kontrakan Tangerang Residivis, Sudah 3 Kali Dibui - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Pria Pengedar 20 Kg Sabu di Kontrakan Tangerang Residivis, Sudah 3 Kali Dibui
Jul 13th 2024, 22:32, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Penggerebekan kontrakan yang simpan 20 kilogram sabu di Tangerang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Penggerebekan kontrakan yang simpan 20 kilogram sabu di Tangerang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dua orang pria berinisial AS (77) dan H (45) ditangkap saat polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil pemeriksaan, rupanya mereka merupakan pemain lama.

"Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7).

Ade belum merinci lebih jauh terkait sosok kedua pelaku tersebut. Namun menurutnya, mereka sudah tiga kali dibui terkait kasus serupa.

"Dua-duanya informasi hasil interogasi penyidik dengan kedua tersangka, dua-duanya pernah dihukum tiga kali," ungkapnya.

Dalam penggerebekan di kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, tersebut pada Kamis (11/7), Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu.

Menurut Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak sabu itu dikemas oleh pelaku ke dalam 20 bungkus Teh Cina. Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: