terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Curi Ponsel Milik 2 Temannya di Pesta Miras, Pemuda di Semarang Tewas Dihajar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Curi Ponsel Milik 2 Temannya di Pesta Miras, Pemuda di Semarang Tewas Dihajar
Jul 12th 2024, 21:30, by Intan Alliva Khansa, kumparanNEWS

Tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda hingga tewas dihadirkan saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Jumat (12/7/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda hingga tewas dihadirkan saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Jumat (12/7/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Edo Setiawan (22) meninggal dunia karena dianiaya oleh teman-temannya. Pemicunya lantaran korban mencuri 2 ponsel milik temannya itu saat pesta miras.

Kelima tersangka yakni sebagai berikut:

  • Tio Aji Bimasakti Hidayat (28), warga Pedurungan Kota Semarang

  • Guntur Prahwana Tri Pamungkas (23) warga Semarang Barat

  • Agus Sugiyanto (24) warga Semarang Barat

  • Wahyu Kurniawan (24) warga Tembalang

  • Muhamad Nur Karomallah (18)

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, kasus ini bermula saat korban bersama para pelaku pesta miras di mess koperasi Simpan Pinjam di Pedurungan, Sabtu (6/7/), sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku Tio kemudian menyadari ponsel miliknya hilang.

"Salah satu pelaku di sini mendapati handphonenya hilang dan dilakukan penggeledahan ke korban, ditemukanlah HP tersebut," ujar Andika di kantornya, Jumat (12/6).

Tak hanya Tio, ponsel milik pelaku lainnya, Guntur juga hilang usai pesta miras itu. Guntur kemudian mengajak pelaku yang lain dan menjemput korban di kediamannya.

"Kemudian korban diajak ke depan krematorium, Tembalang, kemudian terjadi pengeroyokan. Pengeroyokan itu juga direkam oleh salah satu pelaku," jelas dia.

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock

Korban sebenarnya sudah tidak berdaya setelah dipukuli oleh para pelaku. Namun, karena belum puas pelaku kembali membawa korban ke mes koperasi dan dipukuli lagi.

"Selanjutnya, korban diantar pulang pelaku Agus dan Nur menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumah korban sempat dibawa orangtuanya ke ke klinik Tembalang karena banyak luka memar. Namun, ditolak dan dirujuk ke rumah sakit karena parah. Namun keluarga korban menolak dan dibawa pulang," imbuh Andika.

Nahas, nyawa korban tidak terselamatkan dan ia ditemukan meninggal di kamar tidurnya, Selasa (9/7/). Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi karena mendapat video pengeroyokan itu.

"Hasil autpsi, ditemukan luka adanya pendarahan di bagian otak yang sangat banyak. Memukul dengan menggunakan tangan kosong semua," ungkap Andika.

Sementara, Tio mengaku sempat menggeledah baju korban dan menemukan ponselnya. Namun, emosinya kembali memuncak karena korban mencuri ponsel milik Guntur.

"Itu kan saya lagi tidur, saya kehilangan HP 1 saya. Dia gerak geriknya mencurigakan, saya periksa, di celana ada HP saya berdering getar OPO A16. Besok ya dikabari kalau hpnya Guntur juga hilang," aku Tio.

Tio juga lah yang merekam adegan pengeroyokan tersebut. Ia berdalih sebagai bukti bila korban sudah mencuri ponselnya.

"Mideo, tujuannya itu bukti pengakuan korban bahwa korban benar benar mengambil HP, bukan berati memviralkan," kata Tio.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3, tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia. Kelimanya, terancam hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: