terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polri Gelar Operasi Patuh 15-28 Juli 2024, Sasar Pengemudi Ngebut-Parkir Liar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polri Gelar Operasi Patuh 15-28 Juli 2024, Sasar Pengemudi Ngebut-Parkir Liar
Jul 13th 2024, 23:10, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi di Menara Astra, Jakarta, Rabu (28/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi di Menara Astra, Jakarta, Rabu (28/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2024. Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi membenarkan adanya operasi tersebut. Kegiatan ini akan digelar selama 2 pekan mulai 15-28 Juli 2024.

"Iya betul," kata Eddy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7).

Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh tahun ini. Di antaranya, berkendara motor tanpa menggunakan helm hingga parkir liar.

Berikut daftar 14 pelanggaran yang menjadi sasaran polisi:

1. Melawan arus;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;

4. Tidak mengenakan helm SNI;

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;

6. Melebihi batas kecepatan;

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

8. Berboncengan lebih dari satu;

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;

11. Melanggar marka jalan;

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan;

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu; dan

14. Parkir liar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: