terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Aliansi Akademisi Indonesia Minta Pemerintah Copot Guru Besar Hasil Curang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Aliansi Akademisi Indonesia Minta Pemerintah Copot Guru Besar Hasil Curang
Jul 12th 2024, 21:53, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Ilustrasi Guru Besar. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Guru Besar. Foto: Shutterstock

Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait pengajuan guru besar atau profesor yang tidak memenuhi syarat. Belakangan terungkap banyak kasus pengajuan guru besar yang terindikasi melanggar etika akademik secara serius, bahkan diduga melanggar hukum.

Aliansi yang didukung 1.180 akademisi dari 245 perguruan tinggi dan institusi di seluruh Indonesia ini menyebut terdapat gejala semakin banyak pejabat dan politisi yang ingin dan berhasil mendapatkan gelar profesor dengan melakukan segala cara.

Beberapa universitas yang terlibat antara lain: UGM, Unpad, hingga Universitas Brawijaya.

"Hal ini dilakukan tanpa tujuan akademik yang jelas dan tanpa memahami dampak kerusakannya bagi dunia ilmu pengetahuan Indonesia," tulis Aliansi Akademisi Indonesia dalam keterangannya, Jumat (12/7).

Aliansi Akademisi Indonesia mengatakan, banyak kampus tidak mengerti makna guru besar atau profesor yang merupakan jabatan bukan gelar.

Di seluruh dunia, guru besar hanya diberikan kepada pengajar di kampus tersebut dan diajukan oleh pihak kampus. Untuk menjadi guru besar juga ada berbagai syarat akademik yang harus dipenuhi.

Namun di Indonesia persyaratan menjadi guru besar itu direduksi sedemikian rupa oleh berbagai regulasi, yang intinya hanya meletakkan pada persyaratan kuantitatif.

"Persyaratan tersebut meliputi pemenuhan sejumlah kum tertentu (minimal 850 SKS), memiliki setidaknya satu artikel jurnal terindeks Scopus sebagai penulis pertama. Tidak dipersoalkan bagaimana cara memperoleh jumlah kum dan artikel jurnal. Kondisi ini sangat mudah dimanipulasi sebagaimana diberitakan media secara luas," ujar Aliansi.

Menurut Aliansi Akademisi Indonesia kejadian tersebut terus berulang, yang diketahui publik hanyalah fenomena puncak gunung es. Pemerintah terlihat membiarkan tindakan-tindakan tercela itu.

"Bahkan ditengarai dilakukan oleh oknum di kementerian sendiri berkonspirasi dengan oknum di universitas serta para oknum (calon) guru besar yang bersangkutan," tutur Aliansi.

"Proses pencapaian guru besar dengan cara-cara curang adalah suatu pelanggaran akademik yang serius yang bisa menjurus perbuatan melanggar hukum dan merugikan bangsa."-Aliansi Akademisi Indonesia-

Aliansi menjelaskan alasannya:

  1. Bentuk pembohongan dan telah menciptakan kredensial palsu yang membahayakan sendi-sendi kehidupan universitas dan para ilmuwannya, juga masyarakat luas.

  2. Penodaan terhadap kerja keras para dosen yang berintegritasnya dalam menjalankan profesinya memproduksi ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan masyarakat.

  3. Penyebab terjadinya "inflasi" atas kualitas guru besar di Indonesia.

Pencemaran nama baik universitas dan ilmuwan Indonesia di mata internasional.

Maka itu Aliansi meminta pemerintah melalui Mendikbudristek segera merespons kasus pemberian guru besar tersebut karena merupakan masalah serius di dunia pendidikan tinggi. Selain itu juga mencederai bangsa.

Salah satu yang menjadi desakan Aliansi kepada pemerintah ialah membuat investigasi untuk memastikan pemberian jabatan profesor telah tepat. Jika ada yang diketahui mendapatkannya dengan cara curang maka harus dicopot.

Berikut isi seruan atau desakan Aliansi Akademi Indonesia:

  • Pertama, para civitas akademika perguruan tinggi tetap memegang teguh integritas dan etika akademik dalam mengupayakan capaian jenjang kepangkatan yang lebih tinggi terutama guru besar.

  • Kedua, pemerintah cq. Kemendikburistek segera mencabut regulasi yang memudahkan seseorang yang tidak berprofesi sebagai pengajar di perguruan tinggi dengan mudah mendapatkan guru besar.

  • Ketiga, pemerintah segera melakukan reformasi manajemen dan proses pengelolaan kenaikan jenjang dosen, berdasarkan koreksi total atas segala kelemahan sistem yang selama ini dibiarkan.

  • Keempat, pemerintah segera mencabut jabatan profesor mereka (baik pihak luar maupun dalam kampus) yang sudah berhasil mendapatkannya dengan cara-cara curang berdasarkan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan

  • Kelima, pemerintah dan universitas menghukum kelompok atau individu yang memiliki kepentingan dan mendapat keuntungan finansial maupun kekuasaan dari tindakan curang ini, termasuk agen jaringan penerbit jurnal predatory internasional.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: