terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Warga yang Lahannya Kena Proyek IKN Dapat Uang hingga Tanah Pengganti - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Warga yang Lahannya Kena Proyek IKN Dapat Uang hingga Tanah Pengganti
Jul 13th 2024, 07:47, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Pekerja konstruksi menaiki truk yang akan membawa ke lokasi proyek di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pekerja konstruksi menaiki truk yang akan membawa ke lokasi proyek di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Pemerintah menangani masalah penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.

"Penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan itikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan," bunyi beleid pasal 8 ayat 2b.

Pada beleid pasal 8 ayat 7 disebutkan, dalam besaran penggantian diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lKN menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketika tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Otorita menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dan besaran penggantian sesuai hasil penilaian. Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dapat bersumber dari APBN.

Inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilakukan tim terpadu yang dibentuk dan diketuai Kepala Otorita. Tim terpadu menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: