terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Populer: Investor IKN Dapat HGU 190 Tahun; Kereta Cepat Bebani WIKA - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Populer: Investor IKN Dapat HGU 190 Tahun; Kereta Cepat Bebani WIKA
Jul 13th 2024, 05:41, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Presiden Jokowi di groundbreaking RSUP Nusantara, di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (20/12/2023). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi di groundbreaking RSUP Nusantara, di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (20/12/2023). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Investor Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat izin HGU (Hak Guna Usaha) dengan jangka waktu paling lama 190 tahun, menjadi berita populer di kumparanBISNIS pada hari Jumat (12/7).

Selain itu, berita yang ramai dibaca publik yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyalahkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh menjadi salah satu penyebab kerugian perusahaan. Berikut rangkumannya.

HGU di IKN 190 Tahun

Pada Perpres Nomor 75 Tahun 2024 di pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis pasal 9 (2), dikutip Jumat (12/7).

Di beleid juga disebutkan, pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi beleid Pasal 9 ayat 3.

Kereta Cepat Bebani WIKA

Direktur Utama Wijaya Karya, Agung Budi Waskito, menjelaskan latar belakang kinerja keuangan perusahaan merosot di tahun 2023 yakni bermula sejak terjadinya infra boom di 2015, yang membuat WIKA berekspansi bisnis dan mendapat banyak penugasan.

"Kami mulai banyak ekspansi seperi properti dan penugasan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sehingga mengalami peningkatan aset yang luar biasa dari sebelumnya Rp 15,9 triliun menjadi Rp 62 triliun pada 2019," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR, dikutip Jumat (12/7).

Logo perusahaan konstruksi milik negara Wijaya Karya (Wika). Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Logo perusahaan konstruksi milik negara Wijaya Karya (Wika). Foto: AP Photo/Dita Alangkara

Perusahaan, kata dia, mengalami puncak penurunan kinerja keuangan pada tahun 2023 karena beban bunga yang tinggi akibat utang mencapai Rp 56 triliun secara konsolidasi.

Selain beban bunga yang tinggi, komponen lain yang memperberat kinerja keuangan WIKA di 2023 adalah kerugian dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) sebagai pemegang saham mayoritas KCJB.

"Memang paling besar karena dalam penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang memang dari penyertaannya saja sudah Rp 6,1 triliun, kemudian yang masih dispute atau belum dibayar sekitar Rp 5,5 triliun sehingga hampir Rp 12 triliun," ungkap Agung.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: