terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Melihat 'Pojok Baca' Buatan Kejari Boyolali di Bandara Adi Soemarmo - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Melihat 'Pojok Baca' Buatan Kejari Boyolali di Bandara Adi Soemarmo
Jul 13th 2024, 20:11, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Suasana peresmian Pojok Baca oleh Kejari Boyolali di area ruang tunggu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024). Foto: Dok. Kejari Boyolali
Suasana peresmian Pojok Baca oleh Kejari Boyolali di area ruang tunggu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024). Foto: Dok. Kejari Boyolali

Kini, ada yang berbeda dengan ruang tunggu di Bandara Adi Soemarmo. Para calon penumpang di Bandara Adi Soemarmo tidak akan lagi bosan menunggu dengan adanya 'Pojok Baca' yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

Ide pembuatan "Pojok Baca" ini tercetus saat Kejari Boyolali membentuk Posko Perwakilan Kejaksaan RI di Bandara Adi Soemarmo. Bandara tersebut berada di wilayah hukum Kejari Boyolali.

Suasana peresmian Pojok Baca oleh Kejari Boyolali di area ruang tunggu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024). Foto: Dok. Kejari Boyolali
Suasana peresmian Pojok Baca oleh Kejari Boyolali di area ruang tunggu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024). Foto: Dok. Kejari Boyolali

Kepala Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti menilai bahwa Posko Perwakilan itu seharusnya tidak hanya digunakan sebagai pos perwakilan semata. Tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk kinerja yang inovatif dan kebijakan strategis terkait penegakan hukum.

Atas dasar hal tersebut, muncul ide untuk membuat inovasi dan kebijakan strategis berupa pembuatan "Pojok Baca" di area ruang tunggu keberangkatan Bandar Udara Adi Soemarmo. Bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Kantor Cabang Bandar Udara Adi Soemarmo, LANUD Adi Soemarmo, serta Dinas Perpustakaan Kabupaten Boyolali.

Suasana peresmian Pojok Baca oleh Kejari Boyolali di area ruang tunggu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024). Foto: Dok. Kejari Boyolali
Suasana peresmian Pojok Baca oleh Kejari Boyolali di area ruang tunggu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024). Foto: Dok. Kejari Boyolali

"Pembuatan "Pojok Baca" di area ruang tunggu keberangkatan Bandar Udara Adi Soemarmo tersebut bertujuan selain untuk meningkat minat baca dan sarana edukasi kepada masyarakat tetapi juga sebagai sarana untuk lebih memperkenalkan diri Institusi Kejaksaan Republik Indonesia pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Boyolali pada khususnya kepada masyarakat umum," kata Tri kepada wartawan dikutip pada Sabtu (13/7).

Tri mengungkapkan bahwa "Pojok Baca" di area ruang tunggu keberangkatan Bandar Udara Adi Soemarmo menyediakan berbagai macam-macam jenis bacaan. Jumlahnya hampir mencapai 300 buah buku.

"Mulai dari buku-buku tentang Hukum, buku tentang anak-anak, buku tentang self improvement, buku tentang biografi, buku tentang sosial, buku tentang bisnis, buku tentang psikologi, buku tentang alam/nature, buku tentang referensi, novel dan buku tentang daerah Boyolali," kata Tri.

"Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dengan tegas telah menyatakan bahwa konsep penegakan hukum sekarang harus berupa penegakan hukum yang humanis, penegakan hukum yang harus benar-benar hadir dan berada di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: