terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Lampung Utara Sempat Hamil dan Aborsi - my blog
Jul 12th 2024, 21:21, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Lampung Utara - Korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya ternyata sempat hamil dan dipaksa aborsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh kepada Lampung Geh, pada Jumat (12/7).
Ia mengatakan pelaku berinisial MG (49) telah berhasil ditangkap di Kalideres, Kecamatan Kalideres Kota, Jakarta Barat, pada Rabu (10/7).
"Korban ini dicabuli dari umur 13 tahun, sampai hamil dan dipaksa aborsi oleh pelaku (ayah kandungnya)," katanya.
Stefanus menjelaskan setelah aborsi, korban kemudian kembali diperkosa pelaku hingga akhirnya korban kabur ke Medan tempat ibunya bekerja.
Selain itu, lanjut Stefanus, korban juga diancam apabila tidak menuruti kemauannya, ibu korban akan dibunuh oleh pelaku.
"Pelaku ini memaksa korban untuk berhubungan badan, pelaku mengancam, apabila tidak menuruti, ibu kandung korban akan dibunuh pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah nekat cabuli hingga perkosa anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2016.
Pelaku berinisial MG (49) warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara. Ia ditangkap pada Rabu (10/7) di Kalideres, Kecamatan Kalideres Kota, Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak pada Rabu 10 Juli 2024," katanya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar