terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

OJK Lawan Balik Bos Kresna Group, Pastikan Tetap Lindungi Konsumen - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Lawan Balik Bos Kresna Group, Pastikan Tetap Lindungi Konsumen
Jul 13th 2024, 08:20, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan kembali melakukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

"OJK telah menyatakan kasasi atas PTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers dikutip Rabu, (10/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.

Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, Michael telah melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Ilustrasi Kresna Life Insurance. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Kresna Life Insurance. Foto: Shutterstock

Langkah OJK untuk mencabut izin Kresna Life dinilai sudah tepat. Sayangnya langkah OJK ini justru digugat oleh bos Kresna Group Michael Steven yang tidak terima atas sanksi denda dan surat peringatan tertulis yang dikeluarkan OJK.

Pengamat Sektor Keuangan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mengatakan keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life demi melindungi dan mencegah agar kerugian nasabah tidak bertambah.

Budi menjelaskan, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life. Adapun kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.

Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.

"Karena ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan pemerintah. Pemerintah kan dalam hal ini OJK melaksanakan tugasnya ya pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah," jelas Budi saat dihubungi kumparan.

Pengamat Hukum Denny Indrayana menilai, kasus gugatan bos Kresna Group terhadap putusan OJK terbilang aneh. Sebab meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan buronan Bareskrim Polri, Michael Steven masih bisa menggugat dan memenangkan bandingnya dari OJK.

"Kalau dia mau melakukan langkah-langkah hukum dia mesti menghadapi dong. Sepertinya dia enggak berani hadapi hukum pidana, dia gugat perdata padahal yang dirugikan banyak kepentingan. Nah OJK sudah melindungi kepentingan masyarakat malah dikalahkan oleh buron," kata Denny.

Menurut dia, dalam UU Pencucian Uang sudah ada soal pembatasan hak hukum bagi buronan dan Mahkamah Agung juga melarang buronan mengajukan praperadilan. Bahkan dalam konsep-konsep di negara maju dan negara umumnya, seseorang yang mau mengambil langkah hukum mereka harus taat hukum.

"Ini dia (Michael Steven) gugat ke PTUN, dianya malah lari (buron). Kalau dalam konteks atau istilahnya ini fugitive disentitlement, artinya dia dihilangkan hak-hak hukumnya karena dia buron," jelasnya.

Denny juga menilai dalih Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner di Kresna Group adalah modus yang disengaja untuk menempatkan dirinya sebagai pemilik manfaat terakhir di PT Kresna Asset Management.

"Memang beneficial owner kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap," kata dia.

Untuk menyeret ultimate beneficial owner, ada Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa pemilik manfaat harus bertanggung jawab, meskipun namanya tidak ada di dalam anggaran dasar. Namun menurut Denny, hal tersebut tidak dipertimbangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Bahwa dia yang mengatur, mengintervensi investasi saham di mana, modal ditanam ke anak-anak perusahaan afiliasi dia kan clear dibuktikan oleh OJK," tegas Denny.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: