terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mekanisme Pergantian Ketua KPU Setelah Hasyim Asy'ari Diberhentikan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mekanisme Pergantian Ketua KPU Setelah Hasyim Asy'ari Diberhentikan
Jul 4th 2024, 09:37, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Hasyim Asy'ari diberhentikan dari ketua dan anggota KPU oleh DKPP. Ini merupakan hasil keputusan atas kasus asusila Hasyim terhadap anggota PPLN Den Hag berinisial CAT.

Pemberhentian resmi Hasyim masih menunggu keputusan Presiden Jokowi paling lambat 7 hari setelah keputusan dibacakan pada Rabu (3/7).

Setelah itu, Hasyim sudah tidak lagi jadi anggota KPU. Tentu posisi komisioner KPU kosong. Proses penggantiannya juga tidak sesulit saat menjadi anggota komisioner di awal masa bakti.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, ada mekanisme yang dinamakan pergantian antar-waktu (PAW) komisioner KPU. Ada sejumlah alasan yang membuat anggota KPU diganti. Hal ini tertuang dalam Pasal 29, sebagai berikut:

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap.

d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.

f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU oleh Presiden;

b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.

Pembacaan sidang putusan perkara tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asyari kepada anggota PPLN Den Haag, Beland di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
Pembacaan sidang putusan perkara tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asyari kepada anggota PPLN Den Haag, Beland di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Kemudian, untuk penunjukan penggantinya, tidak perlu dilakukan fit and proper test seperti saat akan menjadi komisioner KPU. Calon yang sempat tidak masuk dan urutannya tepat di bawahnya akan menggantikan jadi anggota komisioner KPU.

Ini diatur dalam pasal 29 ayat 4 yang berbunyi:

(4) Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;

b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan

oleh KPU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.

Iffa Rosita

Iffa Rosita, Anggota KPU Kaltim.  Foto: @iffarosita
Iffa Rosita, Anggota KPU Kaltim. Foto: @iffarosita

Berdasarkan aturan itu, nama yang akan menggantikan Hasyim adalah Iffa Rosita. Dalam fit and proper test 2022, Iffa Rosita menempati peringkat 9. Jumlah komisioner KPU, yakni 7 orang.

Urutan ke-8, yakni Viryan. Belakangan, Viryan diketahui sudah meninggal sehingga Iffa Rosita bisa masuk jadi anggota komisioner KPU.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: