terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
3 Pelajar di Bandar Lampung Ditangkap Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergilir - my blog
Mar 1st 2025, 17:45, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Tiga pelajar SMA yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga pelajar di Bandar Lampung ditangkap Polisi karena memperkosa anak di bawah umur secara bergilir, Sabtu (1/3).
Ketiga pelajar berinisial RAK (18), RAS (17) dan JA (17). Mereka ditangkap karena memperkosa korban RK (15) yang merupakan pelajar SMA di Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan peristiwa asusila itu terjadi di salah satu kos-kosan yang berada di Kalibalau, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis (20/2).
"Korban ini dibawa ke kos-kosan, pelaku pertama RAK menyetubuhi korban, setelah itu menghubungi kawan lainnya, ditawarkan akhirnya digilir secara bergantian menyetubuhi korban," katanya.
Polresta Bandar Lampung saat menunjukkan alat bukti kasus persetubuhan anak dibawah umur. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Enrico menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Kemudian, komunikasi berlanjut dan bertemu di kos-kosan.
"Pelaku ini ada 4 statusnya masih pelajar semua, 3 orang telah ditangkap, 1 orang inisial F masih dalam proses pencarian," ucapnya.
Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone iPhone 14.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tuturnya.
Di sisi lain, Kapolresta Bandar Lampung mengimbau kepada pelajar ataupun anak di bawah umur untuk menjaga diri, jangan mau terbujuk rayu dengan iming-iming apa pun oleh orang lain, baik pacar maupun pihak lain.
"Kemudian kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya ketika anaknya berada di luar rumah, sehingga anak kita terhindar dari kejahatan," tutup Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar