terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kronologi: Pertemuan Hasyim Asy'ari-Anggota PPLN Belanda Berujung Kasus Asusila - my blog
Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi pemberhentian oleh DKPP karena terbukti melanggar etik terkait perbuatan asusila terhadap seorang yang bertugas sebagai PPLN Belanda.
Seperti apa kronologi kasusnya?
Februari 2023
Korban dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, dan pengangkatanya ditandatangani oleh Hasyim.
Juli 2023
Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, korban ini dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.
Dalam pertemuan Bimtek ini, korban dan Hasyim pertama kali bertemu. Pada momen itu, Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya.
"Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Teradu sering merayu Pengadu agar Pengadu mau membina hubungan asmara dengan Teradu, dan atas hal ini, Pengadu telah berkali-kali menolak ajakan Teradu karena Pengadu mengetahui bahwa Teradu memiliki istri dan tiga orang anak di Indonesia," demikian tertera di salinan putusan DKPP.
Meski demikian komunikasi antara keduanya tetap terjalin.
Hasyim mengirimkan pesan kepada korban mengajak jalan berdua di sela-sela acara bimtek. Bimtek tersebut rencananya akan digelar pada Oktober di Belanda. Di persidangan, Hasyim membenarkan mengirimkan pesan itu.
12 Agustus 2023
Korban meminta tolong kepada Hasyim pada saat kunjungannya ke Belanda untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta. Hasyim menyanggupi.
Namun, Hasyim justru mengirimkan daftar barang titipan ke korban yakni: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.
"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan "CD" padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: "Ohw maaf keselip hahaha."," dikutip dari putusan DKPP.
September 2023
7 September 2023, komunikasi terjalin dan korban menyatakan kangen serta meminta video call kepada Hasyim.
9 September 2023 komunikasi tentang permintaan barang berupa kemeja dari korban ke Hasyim. Kemudian korban juga meminta ikut Bimtek ke Singapura.
12 dan 13 September 2023 korban membuat permintaan untuk untuk Ikut dalam Kegiatan Premier Film "Kejarlah Janji" di Cinema XXI Epiwalk Epicentrum Kuningan Jakarta.
16 September 2023, Hasyim membiayai pesawat korban dari Belanda ke Indonesia. Kemudian Hasyim menyediakan apartemen di Unit 705 Oakwood Suites Kuningan. Apartemen itu berdekatan dengan unit 706 yang ditempati Hasyim.
"Bahwa unit 706 merupakan fasilitas yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk ruang kerja Teradu karena ruang kerja Teradu di kantor KPU sedang dalam proses renovasi," dikutip dari salinan putusan DKPP.
Korban tinggal dari 19 sampai 26 September 2023 di apartemen nomor 705 tersebut.
Oktober 2023
Pada 2 sampai 7 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri di Belanda bertempat di Hotel Okura, Amsterdam.
3 Oktober, Hasyim menelepon korban pada malam hari untuk datang ke kamar hotelnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Hasyim disebut memaksa berhubungan badan hingga akhirnya terjadi. "Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Setelahnya, keduanya kerap berjalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Hasyim ke Jakarta pada 7 Oktober 2023. Selain itu, Hasyim juga mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada korban berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai dengan caption, 'My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)'.
9 Oktober, Hasyim mengirimkan whatsapp "Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)".
13 Oktober 2023, Hasyim mengirimkan pesan Whatsapp yang menyatakan menyayangi Korban secara lahir batin dan sampai kapan pun. Korban menjawab dengan menyatakan "maaf saya tidak bisa melanjutkan", "sayang saya tidak bisa dibagi", serta "dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang."
18 Oktober 2023, korban memeriksakan kesehatannya karena merasa ada gangguan usai peristiwa 3 Oktober. Hasil konsultasi dengan dokter, menganjurkan dilakukan pemeriksaan lanjutan antara korban dan Hasyim, juga melakukan tes kesehatan.
31 Oktober 2023, korban kemudian menghubungi Hasyim dan meminta untuk melakukan tes kesehatan sebagaimana anjuran dokter itu. "Kemudian Teradu menjawab 'iya, siap, sayang". Hasilnya kemudian diberikan kepada korban. Tak terungkap apa hasil pemeriksaan kesehatan itu.
November 2023
28 November, Hasyim membelikan monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6" Full HD, IPS, USB-C seharga Rp 5.419.000 untuk korban.
Desember 2023
9 Desember 2023, Pengadu tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Hasyim di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinas. Hasyim juga kembali menyiapkan apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk digunakan korban sejak tanggal 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.
Januari 2024
Hasyim menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 2 Januari 2024 yang berisi janji-janji yang terlebih dahulu didiskusikan bersama-sama. Surat Pernyataan tersebut merupakan titik puncak dari seluruh janji yang pernah diucapkan oleh Hasyim pada saat menenangkan korban sebelum dan pasca peristiwa 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam.
Terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan itu.
Berikut poinnya:
Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu;
Membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan;
Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup;
Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat; dan
Menelepon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Namun, merasa belum yakin, korban membuat proteksi jika kelima poin itu tak ditepati Hasyim, maka ada tambahan klausul bersedia membayar denda Rp 4 miliar. Surat itu ditandatangani oleh Hasyim pada 5 Januari 2024.
8 Januari 2024, korban kembali ke Belanda. Korban diantar oleh Hasyim ke bandara. Tiket pesawat dibiayai Hasyim.
Februari 2024
Surat yang ditandatangani itu ternyata tidak ditepati oleh Hasyim. Bahkan korban selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada Hasyim. Puncaknya, pada tanggal 4 Februari 2024, korban mengirimkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua PPLN Den Haag dan ditembuskan kepada Sekretaris PPLN.
Adapun dalam surat pengunduran diri tersebut, Pengadu beralasan karena adanya konflik pribadi dengan Ketua KPU.
Maret 2024
Pada 2 sampai 9 Maret, korban kembali tinggal di apartemen unit 705 Oakwood, Kuningan.
2 Maret, korban dijemput dari Bandara Soetta saat baru tiba dari Belanda. Kedatangannya untuk ikut pleno rekapitulasi suara tingkat nasional.
3 Maret, korban membeli kue untuk dibawa ke Kantor KPU. Sebab Hasyim ulang tahun.
9 Maret, korban kembali diantarkan ke bandara untuk terbang ke Belanda.
25 Maret, barang-barang milik korban diantarkan ke saudaranya di Indonesia tanpa didampingi Hasyim.
Setelahnya, korban melaporkan Hasyim ke DKPP hingga akhirnya persidangan pun digelar.
Juli 2024
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar etik. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy'ari.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar