terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Titi Anggraini Usul Ambang Batas Koalisi Pilpres Maksimal 50% Gabungan Partai - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Titi Anggraini Usul Ambang Batas Koalisi Pilpres Maksimal 50% Gabungan Partai
Feb 26th 2025, 16:12, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengusulkan agar ambang batas gabungan koalisi partai politik pada pemilihan Presiden diatur maksimal 50 persen.

Usulan ini kata Titi, bisa menjadi jawaban dari polemik dominasi kekuatan politik dan terjadinya calon tunggal.

"Lalu juga usulan ambang batas maksimal gabungan parpol dalam pencalonan presiden dan kepala daerah yaitu koalisi pencalonan maksimal 40 atau 50 persen untuk mencegah dominasi kekuatan politik tertentu dan juga terjadinya calon tunggal," kata Titi dalam rapat membahas evaluasi pemilihan serentak tahun 2024 bersama Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/2).

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Titi juga mengusulkan aturan serupa diterapkan di pemilihan kepala daerah. Titi mengatakan, usulan mengakomodir hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas untuk dikaji ulang.

Sehingga usulan ini layak untuk dipertimbangkan oleh DPR dan pemerintah selaku pembuat UU Pemilu.

"Pemberlakuan ambang batas maksimal untuk koalisi pencalonan 40 atau 50 persen gabungan partai dari total jumlah peserta pemilu untuk mencegah calon tunggal hegemoni dominasi politik tertentu," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: