terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ketua DPRD Rembang di Saudi: Sudah Sebulan Ditahan, Berhaji Tanpa Visa Resmi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua DPRD Rembang di Saudi: Sudah Sebulan Ditahan, Berhaji Tanpa Visa Resmi
Jul 12th 2024, 07:00, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ketua DPRD Rembang, Supadi. Foto: Dok. lezen.id
Ketua DPRD Rembang, Supadi. Foto: Dok. lezen.id

Ketua DPRD Rembang, Supadi, dikabarkan ditahan oleh pemerintah Arab Saudi sejak 9 Juni 2024 lalu. Sekda Kabupaten Rembang pun bersurat ke Kemlu untuk menanyakan status terkini Supadi, termasuk proses hukum yang bakal dijalani.

"Kami sebelumnya juga bersurat [ke Kemlu]. Sedangkan hari ini kembali mengirimkan surat ke Kemlu terkait kasus hukum yang dihadapi, serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, dilansir Antara, Rabu (10/7).

Surat balasan dari Kemlu itu nantinya akan jadi dasar pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Rembang untuk menunjuk Plt Ketua DPRD Rembang. Sedangkan untuk saat ini, kata Nur, masih ada tiga wakil ketua DPRD Rembang yang bertugas memimpin sidang.

Berhaji Tanpa Visa Resmi

Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock

Kepala Kemenag Rembang, Moh Muchson, menyatakan Supadi tidak terdaftar di Kemenag sebagai jemaah haji atau petugas haji resmi. Ia tidak memiliki visa haji resmi, baik untuk haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda atau mujamalah.

"Beliau bukan jemaah yang berangkat melalui fasilitas Kemenag. Beliau tidak tercatat sebagai jemaah haji di Kemenag Rembang tahun 2024, baik sebagai jemaah haji reguler maupun petugas haji," ujar Muchson kepada kumparan, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan bahwa karena Supadi tidak terdaftar sebagai haji resmi, pihaknya tidak dapat berkomunikasi atau mengakses informasi yang berkaitan dengan Supadi.

"Kewenangan kami terbatas. Kami hanya memfasilitasi jemaah yang terdaftar di Kemenag Rembang. Setiap hari kami menerima informasi tentang jemaah atau petugas haji, tapi karena beliau tidak masuk daftar jemaah haji, kami tidak memiliki akses," jelasnya.

Berdasarkan catatan, Supadi sudah menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah bergelar haji.

Berkaca dari kasus ini, Muchson meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh pihak yang menjanjikan berangkat haji secara instan tanpa menggunakan visa haji resmi.

Saudi Terbitkan Fatwa Haram Haji Tanpa Visa Resmi, Ibadah Tidak Sah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4/2024). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4/2024). Foto: Tiara Hasna/kumparan

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan jemaah yang berhaji harus menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut juga sudah difatwakan oleh ulama di sana.

"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang ada di sini tidak ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji sebagai mana yang telah diatur dengan visa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi dan tidak ada yang bisa melakukan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang ditentukan," kata Tawfiq saat jumpa pers menggunakan Bahasa Arab dengan didampingi penerjemah.

Jumpa pers itu tentang Persiapan Musim Haji 1445H/2024M dan Lokakarya Pengenalan Tempat Bersejarah di Hotel di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4).

"Telah dikeluarkan fatwa dari majelis ulama senior, aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melakukan ibadah haji kecuali menjalankannya secara prosedural," imbuhnya.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kata Tawfiq, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk mengatasi masalah visa yang tidak sesuai ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: