terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia - my blog
Jul 4th 2024, 09:32, by kumparan Studio, kumparanNEWS
Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri ungkap kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (02/07). Laboratorium milik jaringan narkotika Tiongkok-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.
"Joint operation kali ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Disinyalir, clandestine lab di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Sinergi joint operation ini berawal dari semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi, yaitu importasi alat-alat dan bahan-bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika.
Sebagai tindak lanjut post seizure analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri. Hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi salah satu bahan masukan bagi Bareskrim Polri untuk pelaksanaan joint analysis dan pendalaman informasi, hingga akhirnya terungkap clandestine lab di Kota Malang.
"Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA yang berada di Kota Malang," lanjutnya.
Hasilnya, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan internasional dan mendapati adanya barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.
Rincian barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika.
Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000.
Nirwala mengatakan pengungkapan kasus clandestine lab di Malang ini menjadi wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia.
"Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN. Hal ini juga selaras dengan tugas dan fungsi kami sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar