terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Terima Paket Sabu Dibungkus Baju Korpri, Pria di Kapuas Hulu Ditangkap - my blog
Jun 4th 2024, 20:38, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. Diamankan juga baju Korpri yang digunakan untuk membungkus kardus saat pengiriman. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
Hi!Pontianak - Seorang pria berumur 53 tahun berinisial AK ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 30 Mei 2024 lalu.
Pria asal Kapuas Hulu tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Suhaid. Namun yang bersangkutan merupakan warga Kecamatan Jongkong.
Saat ditangkap, AK sedang membawa kardus berisi sabu yang dibungkus dalam baju Korpri yang diambilnya dari angkutan taksi.
Pelaku penerima paket sabu yang dibungkus dengan baju Korpri di Kapuas Hulu. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
"Ketika dilakukan penggeledahan, AK membuka sebuah dus dan di dalamnya terdapat 10 paket diduga sabu. Beratnya kurang lebih 10 gram. Sabu tersebut dipesan dari Pontianak," ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jamali, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas. Kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kemudian berhasil menangkap AK.
"Oleh karena itu, saya berharap masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu tidak takut memberikan informasi sekecil apa pun kepada kami baik itu tindak pidana. Itu semua demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar