terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sidang Kasus Caleg Gerindra Terlibat Money Politics Dijadwalkan 7 Juni 2024 - my blog
Jun 5th 2024, 21:25, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
Ilustrasi palu sidang. Foto: Shutterstock
MANADO - Pengadilan Negeri Manado memastikan jika sidang kasus dugaan Money Politics yang dilakukan oleh dua orang Calon Legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Gerindra, masing-masing IWL alias Indra dan CL alias Chris, sudah dijadwalkan pada Jumat (7/6) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Manado, Felix Wuisan, mengatakan jika sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 pasal 3 ayat 1 yang dihubungkan dengan UU 7 tahun 2017, disampaikan jika pengadilan negeri memutuskan memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari setelah ada pelimpahan berkas perkara.
Kemudian pada ayat kedua, isinya berbunyi hakim harus berusaha dengan keras agar batasan waktu sebagaimana dimaksud ayat satu tidak terlewat.
"Jika dipandang perlu, bersidang pada malam hari dilakukan agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Felix.
Terkait dengan batas waktu tujuh hari yang dimaksud, Felix mengatakan jika hal itu dihitung berdasarkan hari kerja setelah pelimpahan dilakukan. Untuk itu, jika pelimpahan berkas dilakukan 30 Mei, maka pada Jumat (7/6) masih masuk dalam tenggang waktu yang ada.
Kemudian setelah itu disidangkan dalam rentang waktu tujuh hari setelah dimulainya persidangan perkara atau dibacakan dakwaan, sampai diputuskannya perkara dimaksudkan, bahkan dengan status In Absentia atau ada yang tidak hadir.
"Di PN itu ada prosedur yang harus diikuti, yakni perkara dilimpahkan, masuk registrasi, penunjukan majelis hakim, lalu hakim menentukan waktu persidangan atau penetapan jadwal sidang oleh hakim dan pemeriksaan perkara sampai putusan," ujarnya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar