terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pakai Visa Haji Palsu, 37 Jemaah WNI Asal Makassar Ditangkap di Madinah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pakai Visa Haji Palsu, 37 Jemaah WNI Asal Makassar Ditangkap di Madinah
Jun 2nd 2024, 00:52, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu (1/6) Foto: Dok. MCH 2024
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu (1/6) Foto: Dok. MCH 2024

Sebanyak 36 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah, Sabtu (1/6), pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah," kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

37 WNI tersebut terdiri dari 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Mereka rombongan dari Makassar.

Selain mereka, pengemudi dan kenek busnya yang merupakan WN Yaman juga ditahan.

"Sewa bus 17 ribu Riyal," ujarnya.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple dan berlaku untuk 1 tahun.

"Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi," katanya.

Selain SJ, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. Saat ini, 37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian.

Umat Islam berada di Masjidil Haram seusai berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Umat Islam berada di Masjidil Haram seusai berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Visa dan atribut haji palsu

Yusron mengatakan, rombongan tersebut berangkat dari Indonesia menuju Doha lalu ke Riyadh. Setelah itu menggunakan bus ke Madinah.

"Mereka ditangkap di dalam bus," ucap Yusron.

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat keamanan Saudi, mereka menggunakan surat-surat dan identitas haji palsu.

"Gelang haji palsu, kartu ID palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," katanya.

Menurutnya sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan. Namun, mereka dibebaskan karena tidak terbukti akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ucapnya.

Sementara untuk 22 WNI asal Banten yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot akan diterbangkan ke Tanah Air malam ini.

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu (1/6) Foto: Dok. MCH 2024
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu (1/6) Foto: Dok. MCH 2024

Langgar aturan haji, didenda dan dilarang masuk Arab Saudi

Yusron mengimbau agar para WNI menaati aturan. Jangan sekali-sekali berhaji tanpa menggunakan visa resmi.

"Taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," ucapnya.

Sebab, saat ini Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar yakni denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk koordinator sanksinya lebih berat, yaitu denda 50 ribu Riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

"Pemerintah Arab Saudi saat ini sangat serius," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: