terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Mantan Kepala Sekolah di Lampung Utara Korupsi Dana Bos hingga Rp 230 Juta - my blog
Aug 9th 2024, 12:17, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Lampung Utara - Mantan kepala sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara ditangkap Polisi terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 230 juta. Mantan kepala sekolah itu berinisial R. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan penangkapan itu berawal pelaku R yang saat itu menjabat Kepala Sekolah mendapatkan anggaran BOS sebesar Rp 230 juta.
Adapun anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu tablet komputer dan server. "Namun, pelaku tidak mempergunakan dana tersebut sebagaimana mestinya. Sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang," katanya. Sehingga, lanjut Teddy, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar 230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, Polisi menetapkan pelaku R sebagai tersangka. "Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar