terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mantan Kepala Sekolah di Lampung Utara Korupsi Dana Bos hingga Rp 230 Juta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mantan Kepala Sekolah di Lampung Utara Korupsi Dana Bos hingga Rp 230 Juta
Aug 9th 2024, 12:17, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Mantan kepala sekolah SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara yang ditangkap kasus korupsi. | Foto: Dok Istimewa
Mantan kepala sekolah SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara yang ditangkap kasus korupsi. | Foto: Dok Istimewa

Lampung Geh, Lampung Utara - Mantan kepala sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara ditangkap Polisi terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 230 juta. Mantan kepala sekolah itu berinisial R. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan penangkapan itu berawal pelaku R yang saat itu menjabat Kepala Sekolah mendapatkan anggaran BOS sebesar Rp 230 juta.

Polres Lampung Utara saat konferensi pers kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 3 Bunga Mayang. | Foto: Dok Istimewa
Polres Lampung Utara saat konferensi pers kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 3 Bunga Mayang. | Foto: Dok Istimewa

Adapun anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu tablet komputer dan server. "Namun, pelaku tidak mempergunakan dana tersebut sebagaimana mestinya. Sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang," katanya. Sehingga, lanjut Teddy, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar 230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, Polisi menetapkan pelaku R sebagai tersangka. "Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (Yul/Ansa)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: