terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ketua Komisi III DPR Buka Peluang Revisi UU KPK - my blog
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau dikenal dengan nama Bambang Pacul, buka peluang merevisi kembali UU KPK. UU KPK pernah direvisi pada tahun 2019, dan mengundang kritik dari sejumlah pihak.
Kritikan terhadap UU KPK baru itu datang dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean. Alasannya, karena UU tersebut dianggap tak memberikan wewenang yang jelas bagi Dewas untuk melakukan penindakan etik.
"Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa undang-undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak," kata Bambang Pacul dalam rapat dengar pendapat bersama Dewas KPK, Rabu (05/6).
"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga undang-undangnya, sudah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang. Karena banyak yang komplain juga," tambah dia.
Dalam kesempatan tersebut, Dewas KPK menyoroti sejumlah hal terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah. Salah satunya, pimpinan KPK dinilai kerap membatasi dan membicarakan hal negatif soal Dewas.
Pacul memastikan keluhan-keluhan Dewas terhadap pimpinan KPK juga akan disampaikan oleh DPR.
"Nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear, jangan terus-menerus ribut, Pak," pungkas Bambang Pacul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar