terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Di Persidangan, Irwan Mussry Bantah Beri Rp 100 Juta ke Eks Kepala Bea Cukai DIY - my blog
Pengusaha Irwan Daniel Mussry berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, membantah memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta kepada eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Hal itu diungkapkan Irwan saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan gratifikasi Rp 23,5 miliar Eko Darmanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/6).
Irwan menjelaskan, dirinya merupakan direktur PT Times Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang retail produk impor jam tangan, tas, baju dan lainnya. Hal itu membuat perusahaannya sering berhubungan dengan institusi Bea Cukai.
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan soal perkenalan dia dengan Eko Darmanto. Irwan mengaku kenal dengan Eko sejak 2006. Ketika itu, keduanya bertemu singkat di Hotel Hyatt, Jakarta.
"Beliau-nya datang langsung memperkenalkan diri nama dan menyebut dari bea cukai. Tapi saya tidak tahu jabatannya," kata Irwan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (4/6).
Dari perkenalan itu, jaksa kemudian mencecar Irwan terkait dengan dugaan pemberian uang kepada Eko.
Bantah Beri Rp 100 Juta
Dalam dakwaannya, Eko disebut menerima sejumlah gratifikasi. Salah satunya yakni Rp 100 juta dari Irwan.
Terkait itu, Irwan membantah. Dia menyebut, uang itu ia pinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Times Internasional Group.
"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp 100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," ungkapnya.
Irwan mengaku tidak tahu jika uang tersebut diberikan Rendhie kepada Eko Darmanto untuk masalah kepabeanan.
"Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," ucapnya.
Irwan mengaku baru mengetahui jika uang yang dipinjam Rendhie diberikan ke Eko saat diperiksa KPK. Rendhie diduga mengirimkan uang ke Eko melalui rekening atas nama Ayu Andini.
"Saya tahunya saat saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti," ungkapnya.
Saat ditanya terkait masalah kepabeanan, Irwan mengatakan bahwa perusahaannya sempat mengalami kendala jumlah jam dengan kotak atau boks jam.
"Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," katanya.
Irwan menerangkan, perusahaannya sering berurusan masalah kepabeanan di tiga tempat bea cukai, yakni di Cengkareng, Tanjung Priok, dan Tanjung Perak Surabaya.
"Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil," ucap dia.
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Sementara itu, Jaksa Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan dari Irwan terkait pinjaman utang uang Rp 100 juta yang tidak ada hitam di atas putih itu.
"Jadi katanya meminjamkan uang sebesar itu tapi tidak ada perjanjian hitam di atas putihnya. Tentu nanti kita akan lihat pembuktian lainnya. Kita akan hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan seperti Rendhie dan Ayu Andini," ujar Luki.
Dakwaan Eko Darmanto
Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.640. Berikut rinciannya:
Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000,00
Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000,00
David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300.000.000,00
Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000,00
Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000,00
Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000,00
Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000.00
Soni Darma sebesar Rp 450.000.000.00
Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000,00
Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000,00
S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000
Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp 204.380.000,00
Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640.24.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar