terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tak Puas dengan Vonis SYL, KPK Akan Ajukan Banding - my blog
KPK akan mengajukan banding terhadap vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK tak puas karena SYL hanya diminta uang pengganti sebesar Rp 14 miliar.
"(Vonis) 10 tahun kan, uang pengganti Rp 14 miliar. Meskipun kita nuntut Rp 44 miliar ya biasanya karena tuntutan kita jauh dikabulkan umumnya saya kira kita akan banding," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Semarang, Kamis (11/7) malam.
Alex mengaku pihaknya akan mempelajari dulu pertimbangan hakim dalam vonis ini. "Tapi setelah kita pelajari pertimbangan hakim kenapa tuntutan kita Rp 44 miliar itu hanya dikabulkan Rp 14 miliar. Nanti jaksa yang pelajari," jelas dia.
Meski begitu, ia mengaku sudah merasa puas dengan vonis 10 tahun yang diterima SYL. Menurutnya itu tidak beda jauh dengan apa yang dituntut oleh jaksa.
"Kalau soal lamanya penjara dari tuntutan 12 divonis 10 tahun, kan lebih dari 2/3 terkait dengan itu kita terima. Cuma uang penggatinya jauh kita akan ajukan banding. Belum cocok uangnya," kata Alex.
Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim meyakini politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambah hakim.
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.
Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.
SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.
Namun, Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL. Misalnya sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam dan pemberian sembako kepada masyarakat, hingga pembayaran kegiatan keagamaan.
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL.
Tak hanya itu, ada juga pemberian ke Partai NasDem. Salah satunya terkait bantuan untuk acara pendaftaran bacaleg NasDem di KPU dalam Pemilu 2024.
Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang sama, Hatta dan Kasdi yang juga berstatus terdakwa turut menjalani vonis. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar