terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
OJK Benarkan Aset Kripto Jadi Alat Pencucian Uang: Confirm - my blog
Nov 16th 2024, 12:58, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkonfirmasi bahwa pengawasan pada aset kripto belum seketat di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan dan pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, juga membenarkan bahwa hal itu membuat aset kripto sebagai alat pencucian uang.
Kripto jadi tempat pencucian uang, confirm ini. Sekarang mungkin aset kripto jadi aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang sulit dilakukan di aset-aset lain, perbankan sudah ketat, pasar modal ketat, nah ini masih ada celah kripto untuk dimanfaatkan," ujar Hasan dalam Focus Group Discussion dengan Redaktur Media Massa di The St. Regis, Jakarta, Jumat (15/11).
Hasan bilang, hal tersebut menjadi tantangan terbesar bagi pengawasan aset kripto. Untuk itu, OJK juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan kemampuan deteksi agar mampu mencegah transaksi pencucian uang melalui aset kripto.
"Ini tidak mudah karenanya kita akan mengatur dan mengawasi para penyelenggara kripto, terutama dalam pengawasan terhadap koin-koin global," katanya.
Di Indonesia, transaksi aset kripto memiliki kenaikan yang signifikan. Per September 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 33,67 triliun, meningkat 322 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 7,96 triliun.
Sementara itu, jumlah investor aset kripto juga terus meningkat, mencapai 21,27 juta investor per September 2024 atau naik 18,7 persen dari September 2023 sebanyak 17,91 juta investor.
Per September 2024, ada 545 aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yakni 506 di pasar global dan 36 di lokal. Angka ini juga bertambah dibandingkan 2023 sebanyak 501 aset kripto.
Hasan menilai, masih banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman secara menyeluruh mengenai investasi aset kripto. Sehingga instrumen ini memiliki volatilitas yang tinggi.
"Karena belum banyaknya pemahaman holistik, makanya volatilitas tinggi, kita sebut speculated, literasi akan kita ke depankan menjaga prinsip-prinsip pengawasan," jelasnya.
Mulai 12 Januari 2025, OJK akan mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hasan memastikan, peralihan pengawasan tidak akan membuat kaget pelaku industri maupun investor aset kripto. Sebab, OJK akan mengadopsi tata cara yang ada di Bappebti.
"Kami akan mengadopsi tata cara yang ada di Bappebti. Perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Bappebti itu akan serta-merta diakui oleh OJK, tidak ada proses ulang," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar