terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji di Bali - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji di Bali
Jul 12th 2024, 09:25, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Barang bukti gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dioplos di sebuah kontrakan di Jalan Nagasari, Kota Denpasar, Bali. Foto: Dok. Polda Bali
Barang bukti gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dioplos di sebuah kontrakan di Jalan Nagasari, Kota Denpasar, Bali. Foto: Dok. Polda Bali

Kepolisian menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Bali, Kamis (3/7) pukul 06.30 WITA kemarin. Gudang itu terletak di sebuah kontrakan di Jalan Nagasari, Kota Denpasar.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan seorang pelaku pengoplosan berinsial KS alias Letut. KS diduga mengoplos gas elpiji dari ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram.

"KS diduga melakukan aktivitas tindak pidana pengoplosan dari gas subsidi elpiji 3 kilogram ke gas elpiji non subsidi 12 kilogram," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (12/7).

Bongkar muat gas elpiji 3 kg. Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Bongkar muat gas elpiji 3 kg. Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas pengoplosan di kontrakan tersebut kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan kontrakan itu.

Polisi menemukan sebanyak 140 tabung gas ukuran 3 kilogram di bak mobil pikap Suzuki Carry DK 8926 UG dan 9 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram di dalam mobil Toyota Avanza DK 1033 IA.

Polisi turut mengamankan barang bukti 4 buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm. Pipa ini digunakan sebagai alat untuk mengoplos gas.

"KS mengaku gas elpiji non subsidi 12 kilogram di mobil Avanza diambil dari konsumen dan akan diisi kembali atau dioplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram," sambungnya.

Barang bukti gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dioplos di sebuah kontrakan di Jalan Nagasari, Kota Denpasar, Bali. Foto: Dok. Polda Bali
Barang bukti gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dioplos di sebuah kontrakan di Jalan Nagasari, Kota Denpasar, Bali. Foto: Dok. Polda Bali

KS menjual gas elpiji oplosan ukuran 12 kilogram senilai Rp 150 ribu per tabung kepada seseorang berinisial IKAD. Saat ini IKAD masih dicari pihak kepolisian. KS mengaku terakhir kali mengoplos 10 buah gas pada Rabu (10/7) pukul 05.30 WITA.

KS kini telah diboyong bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. KS juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Sebelumnya, gudang gas elpiji di Jalan Cargo, Kota Denpasar, meledak pada Minggu (9/6) lalu. Ada 18 karyawan tewas dalam kondisi terbakar.

Polisi telah menetapkan pemilik gudang Sukojin, sebagai tersangka lantaran tidak memiliki izin penyalur dan gudang penyimpanan elpiji. Gudang penyimpanan gas elpiji yang dibangun Sukojin tidak sesuai standar migas dan menempatkan karyawan tinggal di dalam.

Sukojin dinilai lalai dalam mengoperasikan gudang sehingga memicu ledakan yang mengakibatkan karyawan tewas dan kritis.

Polisi menjerat Sukojin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Migas dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sukojin telah ditahan dan terancam dihukum lima tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: