terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Diperiksa soal Kasus Dugaan Penggelapan, Tiko Aryawardhana: Jangan Libatkan BCL - my blog
Jul 12th 2024, 08:32, by DN Mustika Sari, kumparanHITS
Suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Tiko diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW.
Tiko selesai diperiksa sekitar pukul 19.55 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Hal pertama yang disampaikan Tiko ke awak media usai menjalani pemeriksaan adalah soal sang istri tercinta, BCL. Ia memberi penjelasan bahwa pelantun lagu Pernah Muda itu tak ada kaitannya dengan kasus ini.
"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai. Saya ingin ingatkan ke teman-teman, ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan BCL," tegas Tiko Aryawardhana kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.
Oleh karena itu, Tiko meminta agar tak ada lagi pemberitaan soal dirinya yang menyeret nama BCL.
"Jadi mohon, jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini. Terima kasih," kata Tiko.
Dalam perkara ini, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW. Dalam keterangan yang diterima kumparan, pengacara AW, Leo Siregar, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik. Hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019 Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa.
Atas perbuatan itu, AW mengalami kerugian yang mencapai Rp 6,9 miliar rupiah. Leo berharap polisi bisa segera mengungkap dan menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar