terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Butuh Waktu Bongkar Sosok di Balik Akun Facebook Icha Shakila - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Butuh Waktu Bongkar Sosok di Balik Akun Facebook Icha Shakila
Jun 7th 2024, 21:09, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Polda Metro Jaya terus menelusuri sosok di balik akun Facebook Icha Shakila, yang menjadi dalang 2 kasus ibu yang mencabuli anak kandung di Tangsel dan Bekasi.

"Ini butuh waktu, terkait dengan teknologi, dengan sistem dan sebagainya, butuh waktu, pendalaman, komunikasi dengan instansi terkait juga dilakukan terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Jumat (7/6).

"Ya, ini mungkin juga selain ketelitian dari Polda Metro Jaya melakukan patroli siber, ini juga kita berharap masyarakat juga memberikan informasi yang cepat, ya kepada kita supaya mencegah hal seperti ini tidak terjadi lagi," sambung.

Selain itu, Ade juga mengaku, akun bernama Icha itu sempat aktif lalu tak aktif berkali-kali

"Akun Icha ini masih didalami, apakah ini masih on-off akunnya, karena pada fakta keterangan tersangka yang kedua ini sekarang itu hampir sama, orang yang menyuruh dari akun Facebook Icha ini masih didalami," tutur Ade.

Kedua tersangka pencabulan yakni Raihany (22) dan AK (26) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: