terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Luhut Minta Publik Ramai-ramai Awasi Ormas Keagamaan Kelola Tambang - my blog
Jun 5th 2024, 07:58, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di acara Halal bihalal di Lingkungan Kementerian Maritim dan Investasi, Selasa (2/5/2023). Foto: Dok. Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta publik untuk ramai-ramai mengawasi ormas keagamaan dalam mengelola tambang di Indonesia. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan munculnya oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ya kita tata lah, yang memang kita mesti ramai-ramai awasi. Kita harus ramai-ramai awasi, jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi dia juga," ujar Luhut dalam Ngobrol Seru yang digelar IDN Times di The Plaza IDN HQ, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Dia melanjutkan, kebijakan ormas keagamaan bisa diprioritaskan dalam lelang pertambangan batu bara sarat konflik kepentingan (conflict of interest). Untuk mengatasi potensi konflik kepentingan, Luhut menegaskan harus ada pengawasan bersama-sama atas penyelenggaraan kebijakan baru tersebut,
"Bisa conflict of interest, kalau tidak diawasi ramai-ramai," tambahnya.
Ormas keagamaan bisa mengelola pertambangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).
Luhut mengatakan, tujuan dari pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan ini juga untuk membantu pemberdayaan umat, seperti pendirian umat ibadah.
"Jadi tujuannya sebenarnya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin rumah ibadah, sekolahnya, dan sebagainya dari situ," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar