terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang - my blog
Jun 5th 2024, 08:43, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
Bareskrim Polri bakal segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pelimpahan berkas ini dilakukan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Panji.
"Sedang dipercepat pelengkapan berkas. Nanti akan segera dikirim kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," kata Whisnu dalam keterangannya, Rabu (5/6).
Proses pelengkapan berkas, lanjutnya, akan dilakukan mengikuti petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Panji dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Panji sempat menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Namun hakim menolak gugatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar