terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pelaku Penganiayaan di Daycare Depok Ditetapkan Tersangka - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pelaku Penganiayaan di Daycare Depok Ditetapkan Tersangka
Aug 1st 2024, 02:22, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana. Foto: kumparan
Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana. Foto: kumparan

Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka penganiayaan di daycare Depok. MI sendiri adalah pemilik daycare tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada sore tadi.

"Iya tadi sore kami sudah naik penyidikan, terus kita melakukan penangkapan, jadi sudah tersangka," ujar Arya di Polres Metro Depok, Rabu (31/7) malam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, menuturkan, tersangka MI dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka kami jerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang perlindungan anak," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, Pasal 80 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta rupiah.

Sementara Pasal 80 Ayat 2, berbunyi "Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta".

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Depok, dan akan menjalani pemeriksaan secara intensif.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: