terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Fakta-Fakta Pungli Rp 6,3 M di Rutan KPK: Dari Kode hingga Tradisi Lama - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Fakta-Fakta Pungli Rp 6,3 M di Rutan KPK: Dari Kode hingga Tradisi Lama
Aug 3rd 2024, 07:19, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Sebanyak 15 orang pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Rutan KPK Gedung C1; dan Rutan Gedung Merah Putih KPK. Mereka mendapatkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Para terdakwa itu sebagai berikut:

  1. Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;

  2. Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;

  3. Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;

  4. Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;

  5. Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;

  6. Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;

  7. Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK-Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;

  8. Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;

  9. Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;

  10. Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.000;

  11. Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;

  12. Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;

  13. Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 7116.950.000;

  14. Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan

  15. Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.

"Telah memaksa para tahanan Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung C1 dan Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) untuk memberikan uang kepada para Terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan jumlah total sebesar Rp 6.387.150.000," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut juga terungkap sejumlah fakta terkait pungli tersebut. Apa saja?

Kode Pungli

Suasana sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Suasana sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Jaksa KPK mengungkap ada kode yang digunakan para terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Beberapa kode itu digunakan saat membagi-bagi hasil pungli.

Bermula ketika eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK menunjuk "Lurah" yang bertugas untuk mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Rutan KPK. Ada 3 rutan yang berada di bawah KPK yakni di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.

Para "Lurah" itu mengumpulkan uang yang sudah dikoordinir oleh "Korting". "Korting" adalah tahanan yang ditunjuk oleh tahanan lain untuk mengumpulkan uang.

Para "Lurah" itu kemudian meminta para tahanan untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.

Bila tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada 'sanksi' yang dilakukan petugas Rutan KPK. Ada 3 rutan yang berada di bawah KPK yakni di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.

Dari uang yang disetorkan para tahanan itu, kemudian dibagikan kepada para petugas Rutan KPK yang terlibat. Dalam pembagiannya dilakukan menggunakan kode tertentu.

"Membagi uang tersebut kepada para Terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan menyampaikan kode-kode tertentu yaitu 'jatah 01, pempek, petik, arisan, kandang burung dan pakan jagung'," beber Jaksa.

Modus Pungli dan Sanksi untuk Tahanan yang Tak Setor

Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Jaksa KPK mengungkap modus para terdakwa dalam melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak menyetorkan uang.

"Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para tahanan yang tak membayar, sebagai berikut:

  • Masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK;

  • Tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar;

  • Suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan;

  • Diperlambat dalam pengisian air galon;

  • Dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan; serta

  • Mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat).

Pungli Tradisi Lama

Empat dari 15 terdakwa bersiap mengeanakan baju tahanan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Empat dari 15 terdakwa bersiap mengeanakan baju tahanan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Pungli di Rutan KPK diduga sudah terjadi sejak lama. Bahkan pungli tersebut disebut merupakan "Tradisi Lama".

Pada Mei 2019, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi bertemu dengan Hengki selaku Koordinator Kamtib Rutan KPK. Deden kemudian meminta Hengki untuk meneruskan soal "Tradisi Lama".

"Untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan," kata jaksa membacakan dakwaan.

Pada waktu itu, Deden sudah bukan Plt Kepala Rutan KPK. Posisinya sudah digantikan sejak tahun sebelumnya yakni pada 13 Desember 2018.

Meski demikian, Hengki kemudian menyanggupi permintaan itu. Deden pun meminta jatah setoran meski sudah tidak menjabat.

Merujuk dakwaan, Deden merupakan Polri. Sementara Hengki ialah ASN Kementerian Hukum dan HAM. Keduanya dipekerjakan di Rutan KPK.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Terkait pungli yang disebut tradisi lama, KPK mengungkapkan alasan mengapa baru sekarang terungkap.

"Terkait kenapa tempus (waktu) sebelumnya tidak ditindaklanjuti, ya, alat buktinya kemungkinan yang memang penyidik tidak mendapatkan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (2/8).

Tessa memastikan, jika nantinya penyidik telah mengantongi alat bukti, penyelidikan pasti akan dilakukan untuk tahun-tahun sebelumnya. Adapun dalam dakwaan, kasus tersebut diusut dari kurun waktu 2019.

"Kalau memang ada alat buktinya pasti ditindaklanjuti," tuturnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: