terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KKP Ungkap Banyak Pulau Kecil RI Dimanfaatkan Asing - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KKP Ungkap Banyak Pulau Kecil RI Dimanfaatkan Asing
Aug 3rd 2024, 06:56, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Pulau Maratua di Berau, Kalimantan Timur. Foto: Shutterstock/firstawidya
Pulau Maratua di Berau, Kalimantan Timur. Foto: Shutterstock/firstawidya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan pulau-pulau kecil di Indonesia dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk kegiatan usaha.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil atau ada kata orang pembelian pulau kecil oleh orang asing, saat dilakukan pemeriksaan ternyata hanya memanfaatkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers Capaian Kinerja Dirjen PSDKP Semester I 2024 di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8).

"Orang asingnya itu nikah sama orang Indonesia, itu dia manfaatkanlah di situ, pola-pola seperti itu banyak," tambahnya.

Pung menyampaikan hal itu untuk mengklarifikasi pernyataan Kepala Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Athiqah Nur mengenai privatisasi wilayah pesisir atau peng-kaveling-an lahan.

KKP menampik adanya kabar mengenai penjualan dan privatisasi pulau-pulau kecil di Tanah Air. Saat ini, KKP sedang melakukan pemeriksaan dengan menurunkan tim ke Kepulauan Kabupaten Mentawai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan praktik privatisasi lahan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Jika terbukti adanya praktik penjualan atau privatisasi lahan di Tanah Air, Pung memastikan akan menempuh jalur hukum. "Kami turunkan tim ke sana, nanti hasilnya akan kami publish apa yang terjadi di sana. Di daerah utamanya di Berau, kami telusuri ternyata pemanfaatan (lahan) kalau terbukti membeli wah itu sudah pidana dan kami akan lakukan proses hukum jika itu terjadi," jelas Pung.

Senada, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K. Jusuf, meluruskan banyak WNA yang memanfaatkan aset pulau kecil di Indonesia, bukan melakukan privatisasi.

"Itu adalah pemanfaatannya. Jadi tidak benar ada penjualan pulau-pulau. Kami tegaskan tidak ada yang namanya penjualan pulau-pulau kecil. Yang ada itu adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik itu oleh asing dengan perizinan tertentu ataupun oleh kepemilikan modal dalam negeri," tutur Halid.

KKP mencatat setidaknya ada sekitar 9 pelaku usaha asing yang memanfaatkan Pulau Maratua, Kalimantan Timur, untuk kegiatan usaha, seperti resort dan usaha perairan laut di sekitarnya.

Halid juga mengatakan, KKP tengah mendata 67 dari total 100 pelaku usaha asing yang memanfaatkan lahan dan perairan laut di sekitar Pulau Maratua.

Selain Pulau Maratua, Halid bilang KKP juga tengah melakukan hal serupa untuk pulau-pulau kecil lain di Tanah Air, meski lokasi dan nama pulau-pulau tersebut tidak dirinci lebih lanjut.

"Apabila kami temukan ternyata dari pelaku asing tersebut tidak memiliki perizinan berusaha untuk memanfaatkan pulaunya, tentu akan kami tindak dengan tegas dan beberapa wilayah lain yang tengah kami telusuri," tutup Halid.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: