terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Detik-detik Penangkapan Bandar Narkoba 9 Kg Ganja di TPU, Bandar Lampung - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Detik-detik Penangkapan Bandar Narkoba 9 Kg Ganja di TPU, Bandar Lampung
Aug 2nd 2024, 20:54, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Paket narkoba yang ditemukan di selokan dekat Pemakaman Umum Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Teluk Betung Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB. | Foto: Dok Istimewa
Paket narkoba yang ditemukan di selokan dekat Pemakaman Umum Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Teluk Betung Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB. | Foto: Dok Istimewa

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi menangkap bandar narkoba di Pemakaman Umum Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Teluk Betung Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Video penangkapan bandar narkoba itu pun beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat pelaku menunjukkan tempat paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bawah batu yang berada di selokan.

Pada video lainnya, terlihat suasana penggeledahan rumah kontrakan milik pelaku berinisial MY (19). Di sana, Polisi menemukan timbangan digital dan beberapa paket narkoba.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan pelaku ditangkap di Pemakaman Umum Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Teluk Betung Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah, bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Dalam ungkap kasus narkoba tersebut, Polisi berhasil mengamankan 7 paket besar ganja, 13 paket kecil berisi ganja, 2 paket besar sabu-sabu, 4 paket sedang sabu-sabu, 10 paket sabu-sabu, 1 kantong plastik berisi batang ganja, 1 unit timbangan, sehingga jika ditotal barang bukti mencapai 9 kg ganja dan 241 sabu-sabu," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku MY yang merupakan warga OKU tersebut mengaku telah menerima upah sebesar Rp 6-7 juta perbulan.

"Narkoba itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan dan akan dijual di Lampung dengan melalui media sosial Instagram," ucapnya.

Atas perbuatannya, Bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Yul/Put)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: