terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Lengkapi Bukti, 6 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Segera Ajukan PK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Lengkapi Bukti, 6 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Segera Ajukan PK
Aug 2nd 2024, 23:31, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Otto Hasibuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/4/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan
Otto Hasibuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/4/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengaku tengah bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk para terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 lalu.

Dia mengeklaim semua novum atau bukti baru sudah dikumpulkan, tinggal menggabungkan argumentasi hukum agar bisa diterima oleh pengadilan.

"Sudah semua, bukti-bukti, semua, sudah bisa dikumpulkan semua. Dan diharapkan sudah tinggal digabungkan 2 argumentasi hukumnya supaya bisa diterima pengadilan nanti," kata Otto kepada wartawan usai acara Justice Talk Show di Auditorium Universitas Maranatha, Jalan Surya Sumantri, Bandung, Jumat (2/8).

Peradi diketahui bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum atas enam dari tujuh terpidana seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon. Kecuali Sudirman, klien Peradi antara lain Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, dan Eko.

"Jadi ya, saya tim Peradi ya, menangani 6 terpidana dari 7 terpidana selain Sudirman. Itu dulu supaya clear. Ketika nanti kami mengajukan PK pun hanya 6 terpidana saja, yang satu Sudirman kami belum tahu karena di luar kuasa kami," kata salah satu pengacara Peradi Jutek Bongso, saat dihubungi Rabu, 24 Juli lalu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: